Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Pukul 05.30 WIB, Seorang Pembegal Tewas, Motor Curian Ditabrak Anak Korban Begal

Kejadian nahas menimpa pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

|
Editor: Glendi Manengal
Istimewa/TribunManado
Foto Ilustrasi kecelakaan maut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor.

(berita populer: klik link)

Akibat kecelakaan tersebut satu orang meninggal dunia.

Terkait hal tersebut diketahui korban merupakan pelaku pencurian.

Dimana korban mengalami kecelakaan saat kabur dengan motor orang yang dicurinya.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan dirinya meninggal dunia.

Sementara dua teman begalnya masih dicari pihak kepolisian.

Berikut ini kronologinya.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 11.15 WIB, Seorang Pelajar Tewas, CBR 250 Tabrak Pikap yang Mendadak Belok

Baca juga: Sinopsis Drama Korea Hellbound Season 2, Drakor Terbaru Kim Sung Cheol yang Tayang di Netflix

Kejadian nahas menimpa pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Begal tersebut tewas akibat kecelakaan lalulintas (laka lantas) saat membawa kabur motor korban.

Pelaku ditabrak saat anak korban yang kehilangan kendali ketika mengejarnya menggunakan sepeda motor.

Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, membenarkan adanya peristiwa laka lantas yang menewaskan pelaku curas berinisial RO (27) warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung.

"Iya benar, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu kemarin.

Ada peristiwa pidana curas yang terjadi sebelum laka lantas itu," kata Hadi saat dihubungi Selasa (28/3/2023) siang.

Dia memaparkan, peristiwa laka lantas itu terjadi saat pelaku RO berusaha kabur usai merampas sepeda motor milik KS (53) pedagang sayur warga Kecamatan Semaka.

Awalnya KS dan anaknya berinisial K berjalan beriringan di Jalan Raya Pekon (desa) Srikaton, Kecamatan Semaka, dengan mengendarai sepeda motor menuju Pasar Srikuncoro pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.

KS yang melaju di belakang tiba-tiba dipepet tiga orang yang mengendarai sepeda motor.

"Kendaraan korban dirampas oleh tiga pelaku dan dibawa oleh pelaku RO," kata Hadi.

Anak korban baru menyadari ibunya menjadi korban pembegalan setelah ketiga pelaku itu menyalipnya.

Satu orang terlihat mengendarai sepeda motor milik ibunya.

R langsung tancap gas mengejar para pelaku.

Dalam pengejaran itu, R tidak bisa mengendalikan laju sepeda motornya dan menabrak pelaku RO di jembatan yang menghubungkan Kecamatan Semaka dan Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

"Keduanya sama-sama terjatuh di jembatan itu," kata Hadi.

Dia menambahkan, kedua pelaku lain yang berbalik arah sempat nyaris menikam R yang sedang terjatuh.

Tapi R berhasil menghindar dan menyelamatkan dirinya.

"Pelaku RO yang diamankan warga dibawa ke RSUD Batin Mangunang, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan," ucap Hadi.

Hadi menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang kini sudah diketahui identitasnya, yakni E dan H. (*)

Hukuman Bagi Pembegal

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan mengatur pelaku jambret atau begal yang menyebabkan korbannya meninggal akibat perbuatan mereka bisa diancam hukuman mati.

Rumusan sanksi itu tercantum dalam Pasal 479 RKUHP yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022).

Menurut Pasal 479 Ayat (1) RKUHP, setiap orang yang melakukan pencurian dengan kekerasan diancam sanksi penjara selama 9 tahun.

Sedangkan pada Pasal 479 ayat (2) disebutkan ada 4 perbuatan pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana selama 12 tahun penjara. Perbuatan itu adalah:

  1. pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
  2. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil;
  3. yang mengakibatkan luka berat bagi orang; atau
  4. secara bersama-sama dan bersekutu.

Menurut Pasal 479 Ayat (3), jika pelaku begal atau jambret mengakibatkan korban meninggal karena aksinya maka mereka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," demikian isi Pasal 479 Ayat (4) RKUHP.

Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News

Telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved