Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hamil Luar Nikah

Pengadilan Negeri Amurang Minsel Beri Dispensasi Nikah untuk 19 Pasangan di Bawah Umur

Dari Januari sampai Maret 2023 Pengadilan Negeri Amurang juga sudah memberi 19 dispensai menikah kepada calon mempelai yang belum berusia 19 tahun

|
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Chintya Rantung
Isak/Tribun Manado
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amurang Antonie Mona 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Angka pernikahan dini di Kabupaten Minahasa Selatan termasuk tinggi.

Di tahun 2022 tercatat ada 159 dispensasi menikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Amurang.

Dari Januari sampai Maret 2023 Pengadilan Negeri Amurang juga sudah memberi 19 dispensai menikah kepada calon mempelai yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Perihal dispensasi ini diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Hal ini ungkapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amurang Antonie Mona, SH kepada Tribunmanado.co.id.

"Jadi sesuai undang-undang ini, dispensasi dapat diberikan kepada orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, " kata Antonie.

Untuk Pengadilan memberikan dispensasi nikah anak dibawah umur 19 tahun itu bukan hal yang mudah.

Pengadilan sesungguhnya ada disisi sama dengan negara tidak pernah mengijinkan atau memberikan dispensasi untuk anak kawin.

Ada banyak resiko baik itu resiko kepada anak yang dikandung maupun ibu yang mengandung.

Tingginya angka Stunting salah satu penyebabnya adalah perkawinan dini itu.

"Melihat dari resiko yang ada itu sehingga dalam memberikan dipensasi pengadilan melakukan persidangan dan edukasi preventif kepada orang tua dan keluarga terdekat,  ujar Antonie.

Adapun Pengadilan dalam memberikan dispensasi itu melihat dari alasan yang mendesak.

"Setiap mereka yang datang meminta dispensasi menikah itu sudah mengandung sehingga hakim harus mengabulkan atau memberikan dispensasi atas niat baik itu, " jelas Antonie.

Menurut Antonie ada beberapa faktor yang menjadi penyebab anak menikah dini yakni, budaya, ekonomi, peningkatan penggunaan internet dan media sosial, serta pendidikan yang masih terbatas.

Lebih lanjut dia sampaikan kalau pernikahan anak di bawah umur ini harus dicegah sejak dini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved