Debt Collector Ditangkap
4 Debt Collector di Manado Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Fernando Gani Siahaan menjelaskan para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Fernando Gani Siahaan menjelaskan para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Keempatnya debt colector adalah Kevas Patirukan (18) Warga Warembungan Kabupaten Minahasa,
Gandi Rori (17) Warga Warembungan Kabupaten Minahasa,
Eliazar Sumual (21) Warga Karombasan Kota Manado dan
Rizal Tilome (31) Warga Warembungan, Kabupaten Minahasa.
Sejumlah barang bukti ikut diamankan diantaranya, Mobil Toyota Avanza Putih DB 1763 FB, Mobil Satria FU DB 3509 AY dan Honda Beat.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.