Debt Collector Ditangkap
4 Debt Collector di Manado Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Fernando Gani Siahaan menjelaskan para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ancaman hukuman penjara kini menyasar empat debt collector yang diringkus Polda Sulawesi Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Fernando Gani Siahaan menjelaskan para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Pasti saya akan tahan mereka para oknum debt collector itu,"jelasnya Selasa (28/3/2023).
Gani menambahkan jika pihaknya akan melakukan patroli debt colector.
"Kita sudah mapping pergerakan mereka, kalau mau coba silahkan," ujar Gani Siahaan.
Dia pun berharap jika ada masyarakat yang mengalami kejahatan debt collector untuk segera melapor di kepolisian.
"Kalau yang merasa dirugikan, silahkan melapor akan secepatnya kami proses," jelas Gani Siahaan.
Sebelumnya, Gani bertekad tak akan tinggal diam terhadap debt collector gaya premanisme itu.
"Saya akan kejar mereka para mata elang itu, pastinya akan ditindak tegas," ujar Gani Siahaan.
Gani pun memastikan jika ada langkah perlawanan yang dilakukan oleh para oknum debt collector maka akan dilakukan tindakan tegas terukur.
"Tidak ada toleransi terhadap pemerasan, terhadap pelaku kejahatannya," jelasnya.
Dia pun mengingatkan kepada para debt collector untuk tidak mengambil kendaraan tanpa ada putusan pengadilan.
"Kalau kau mau hidup di Sulut bekerja dengan baik, kalau tidak akan berhadapan dengan kepolisian," ujarnya
Diketahui empat orang debt colector diamankan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sulut bersama Ditreskrimum Subdit Jatanras sekira pukul 20.30 Wita.
Oknum debt colector kedapatan merampas kendaraan milik seorang warga di jalan ahmad yani depan restoran idaman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.