Tomohon Sulawesi Utara
Jalankan Perda, PD Pasar Tomohon Tertibkan 500 Pedagang
Menurut Perda yang ada di Kota Tomohon bahwa Para pedagang tidak diperkenankan berdagang di Jalan dan Lorong tanpa seizin pihak PD Pasar.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Penertiban Pedagang terus menjadi salah satu fokus Perusahaan Daerah (PD).
Hal ini sebagaimana disampaikan, Direktur PD Pasar Tomohon Yannes Posumah, dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Lantai III, Setda Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Senin (27/3/2022).
"Menurut Perda yang ada di Kota Tomohon bahwa Para pedagang tidak diperkenankan berdagang di Jalan dan Lorong tanpa seizin pihak PD Pasar.
Sehingga kami melakukan penertiban," katanya.
Sejauh ini, dibeberkannya kurang lebih ada sekira 500 pedagang yang ditertibkan.
Padahal sejatinya para pedagang tersebut memiliki Lapak yang sudah disediakan.
"Sampai saat ini sudah ada sekitaran 500 pedagang yang kami tertibkan.
Padahal mereka sebetulnya memiliki Lapak yang sudah disiapkan. Tapi tidak digunakan dan malah mengambil jalur jalan," beber Yannes Posumah.
Adapun penertiban yang dilakuman bukan sudah langsung selesai.
Namun menurut Yannes hingga kini 11 bulan kami jalan, penertiban terus dilakukan.
"Karena pedagang di Pasar Tomohon masuk kategori pedagang yang paling susah diatur.
Mungkin latar belakang dari pedagang yang berbeda-beda. Ada yang sekolah ada yang tidak," ungkapnya.
"Sehingga kami pihak yang dipercayakan mengelola dan mengatur selalu membaur.
Agar segala sesuatu yang kami lakukan menyangkut dengan penertiban tidak mendatangkan yang namanya bentrok," tambah Yannes.
Ditambahkannya kendala-kendala di Pasar bisa diselesaikan.
"Sampai saat ini ada kendala-kendala bisa diselesaikan.
Serta pedagang yang ada di Pasar Tomohon berangsur mulai menyadari betapa pentingnya berjualan sesuai aturan," tandas Yannes. (hem)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Lakukan Tindak Asusila, Pria 58 Tahun di Tomohon Ditangkap Resmob Serigala, Modus Beri Tumpangan |
![]() |
---|
Daftar Berkas yang Harus Dibawa Saat Mengurus SKCK di Polres Tomohon |
![]() |
---|
Kronologi Residivis Pembunuhan Serang Warga dengan Parang Saat Pesta Miras di Tomohon |
![]() |
---|
Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Polisi Usai Aniaya Warga di Tomohon |
![]() |
---|
Lakalantas Viral di Tomohon Berakhir Damai, Polisi dan Driver Online Saling Memaafkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.