Sulawesi Utara
Pengamat Kesehatan Sulut Prof Grace Kandou: Pelaku Visum Bodong Langgar Kode Etik
Grace Kandou, Dokter seharusnya melaporkan visum dengan benar. Dikarenakan visum punya implikasi hukum untuk menentukan jalannya perkara.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
"Harusnya mendengar keterangan saksi korban dan pasien yang ditangani dokter tersebut tidak dihadirkan," kata Metsie Kandou dalam konferensi pers di RS Budi Mulia Bitung, Sabtu (25/3/2023) kemarin.
Metsie Kandou menjelaskan, antara Hukum Acara Pidana dan MKDKI tidak ada hubungannya.
Selain itu, pada saat persidangan MKDKI, dokter yang diberikan sanksi sempat menyampaikan dan memberikan pembelaan.
Namun pembelaannya diabaikan, sehingga diberikan sanksi tidak praktik selama 1 bulan.
"Kami menyesal atau menyampaikan penyesalan dengan putusan yang menurut kami keliru, karena tidak memeriksa atau mengundang pasien itu sendiri," tambah Metsie Kandou.
Konferensi pers ini menghadirkan dr Tassya.
Juga dihadiri jajaran direksi, Direktur Rukah Sakit, Wakil Direktur (Wadir) Umum, Wadir medis, Wadir Keuangan dan suster di bagian keperawatan. (*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pengamat-kesehatan-sulawesi-utara-sulut-prof-grace-kandou890.jpg)