Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Pengamat Kesehatan Sulut Prof Grace Kandou: Pelaku Visum Bodong Langgar Kode Etik

Grace Kandou, Dokter seharusnya melaporkan visum dengan benar. Dikarenakan visum punya implikasi hukum untuk menentukan jalannya perkara.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Pengamat Kesehatan Sulawesi Utara (Sulut) Prof Grace Kandou menilai dokter pelaku visum bodong adalah pelanggar kode etik. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengamat Kesehatan Sulawesi Utara (Sulut) Prof Grace Kandou menilai dokter pelaku visum bodong adalah pelanggar kode etik. 

"Ini bisa dibilang adalah pelanggaran kode etik," kata Grace Kandou, Minggu (26/3/2023). 

Ungkap Grace Kandou, Dokter seharusnya melaporkan visum dengan benar.

Dikarenakan visum punya implikasi hukum untuk menentukan jalannya perkara.

"Harusnya dokter melaporkan apa yang benar, jika melaporkan hal yang tak benar tentu saja itu salah," kata Grace Kandou.

Sebut Grace Kandou, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) pastinya telah menelaah kasus itu dengan seksama dan mengeluarkan putusan yang benar. 

Menurut Grace Kandou, kasus ini harus jadi pelajaran bagi para dokter untuk jangan coba-coba memainkan hasil visum. 

Grace Kandou menuturkan, visum biasanya diminta polisi ke sebuah rumah sakit.

Ada dokter di rumah sakit yang ditugaskan tangani visum.

Untuk pemeriksaan bagian luar, katanya, bisa ditangani dokter umum.

"Namun untuk bagian dalam yang rumit tentu musti ditangani dokter spesialis," kata Grace Kandou.

RS Budi Mulia Bitung Sebut Putusan MKDKI Terhadap Dokter Tassya Keliru dan Tidak Objektif

Sementara itu, Kuasa Hukum Rumah Sakit Budi Mulia (RSBM) Bitung Metsie T Kandou, memberikan klarisifikasi kabar visum bodong atau palsu yang dikeluarkan kliennya.

Pihak Rumah Sakit Budi Mulia Bitung sesalkan putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Dr Metsie T Kandou SH MH menilai putusan tersebut MKDKI itu tidak objektif.

"Harusnya mendengar keterangan saksi korban dan pasien yang ditangani dokter tersebut tidak dihadirkan," kata Metsie Kandou dalam konferensi pers di RS Budi Mulia Bitung, Sabtu (25/3/2023) kemarin.

Metsie Kandou menjelaskan, antara Hukum Acara Pidana dan MKDKI tidak ada hubungannya. 

Selain itu, pada saat persidangan MKDKI, dokter yang diberikan sanksi sempat  menyampaikan dan memberikan pembelaan.

Namun pembelaannya diabaikan, sehingga diberikan sanksi tidak praktik selama 1 bulan.

"Kami menyesal atau menyampaikan penyesalan dengan putusan yang menurut kami keliru, karena tidak memeriksa atau mengundang pasien itu sendiri," tambah Metsie Kandou.

Konferensi pers ini menghadirkan dr Tassya.

Juga dihadiri jajaran direksi, Direktur Rukah Sakit, Wakil Direktur (Wadir) Umum, Wadir medis, Wadir Keuangan dan suster di bagian keperawatan. (*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved