Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maluku Utara

Enam Pemuda dan Pemudi Ternate Tak Bekutik Ditangkap Satpol PP, Ini Sanksinya

Sebelum diamankan Satpol PP, menurut Fhandy, warga sudah lebih dulu mengamankan beberapa dari mereka yang pesta miras.

Editor: Alpen Martinus
afp
Ilustrasi miras 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Enam orang muda mudi ini hanya mampu tertunduk saat diamankan oleh Satpol PP Kota Ternate.

Mereka sedang asik  pesta miras di Kelurahan  Maliaro Kecamatan Ternate Tengah.

Mereka pun langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Ternate untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Tegur Pesta Miras, Seorang Pemuda di Manado Ditikam, Polisi Langsung Tangkap 5 Pelaku


Satpol PP saat mengamankan sejumlah pemuda dan pemudi di Kelurahan Maliaro Ternate yang sedang asyik miras, Sabtu (25/3/2023) .(Dok Humas Satpol PP)

Memang Satpol PP Ternate kerap melakukan operasi penyakit masyarkat.

Apalagi ini memasuki bulan suci Ramadan.

Kegiatan seperti minuman keras akan dihilangkan.

Mereka pun diberikan pembinaan agar tidak melakukan hal yang sama lagi.

Baca juga: Pesta Miras Berujung Penganiayaan, Pria Asal Boltim Sulawesi Utara Ditangkap Polisi

Satpol-PP Kota Ternate, pada  Sabtu (25/3/2023) malam mengamankan sejumlah pemuda maupun pemudi sedang

“Kami amankan 4 laki laki dan 2 perempuan,”ucap Kasatpol PP Fhandy Mahmud, Minggu (26/3/2023).

Sebelum diamankan Satpol PP, menurut Fhandy, warga sudah lebih dulu mengamankan beberapa dari mereka yang pesta miras.

“Kita tangkap di salah satu rumah milik warga. Mereka langsung digiring  ke kantor,"cetusnya.

Baca juga: Berantas Premanisme, Polresta Manado Sulawesi Utara Terus Bubarkan Pesta Miras yang Resahkan Warga

Sejumlah pelaku saat dimintai keterangan mengaku, membeli miras jenis captikus itu di Kelurahan Kalumpang.

Atas informasi itu, Satpol PP langsung bergerak ke rumah yang diduga sebagai agen miras.

"Bersama Ketua RT, Babinsa dan Babinkamtibmas setempat kami  langsung grebek dan berhasil mengamankan captikus dan ciu sebanyak 36 botol,"tambahnya.

Saat pengrebekan ditemukan dua warga sedang asyik miras juga ikut diangkut untuk pembinaan.

Adapun, Fhandy menegaskan, setelah didata sebanyak 8 pelanggar yang terjaring operasi  diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.

"Selesai dibina dan diberikan surat pernyataan, petugas langsung mengembalikan mereka ke keluarga untuk dibina lebih lanjut,"kata Fhandy. 

Seraya menghimbau,  agar warga menghormati  mereka yang menjalalan puasa. Karena itu diminta kerjasamanya.

Sekadar diketahui, mereka yang terjaring razia antara lain, Ronalo (41) asal Ternate, Yustin (29) asal Halmahera Barat , Nursila (28) asal Jakarta, Tika (27) asal Banyuwangi, Tulus (39) asal Jepara, Fendy (30) asal Jepara, Mustakim (33) asal Kudus dan Nur Ali (44) asal Jepara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved