Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pegadaian

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Dok. Pegadaian
Rekam jejak perjalanan produk Tabungan Emas Pegadaian sejak tahun 2015. 

Pegadaian juga mengajukan pembaruan izin operasional Tabungan Emas yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero).

Sejalan dengan program transformasi, Pegadaian pada 1 April 2018 meluncurkan aplikasi Pegadaian Digital. 

Dengan aplikasi ini masyarakat semakin mudah mengakses produk Tabungan Emas tanpa harus datang ke outlet Pegadaian.

Transaksi dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun selama terdapat jaringan internet yang memadai.

Kemenangan Pegadaian atas kasasi tersebut semakin meneguhkan Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang dikelola sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

Dengan demikian para pemangku kepentingan, terutama para nasabah tidak perlu ragu lagi untuk terus bertransaksi dan melakukan interaksi bisnis dengan Pegadaian

"Produk dan layanan perusahaan sebelum diluncurkan ke publik selalu melalui berbagai kajian, seperti kajian hukum, bisnis, risiko maupun kajian lain secara komprehensif,” ungkap Basuki.(ndo)

Baca juga: Wujud Kepedulian, Robby Dondokambey Serahkan Bantuan Warga Terdampak Bencana Alam di Kembes Minahasa

Baca juga: Penjelasan Polres Bitung soal Transpuan yang Ditemukan Meninggal: Tak Ada Tanda-Tanda Kekerasan

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved