Pegadaian
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian
Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung.
MA juga menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5 juta.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor : 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 Tanggal 09 Februari 2023.
Putusan itu menjadi akhir perjalanan kasus gugatan hak cipta Tabungan Emas Pegadaian yang dilakukan oleh seseorang sebagaimana ditayangkan website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui situs http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.
Diberitakan sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas.
Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp322,5 miliar.
Gugatan diajukan Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.
Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, SH MH, Selasa, 6 September 2022 akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.
Karena tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Arie mengajukan kasasi ke MA Republik Indonesia.
Hingga akhirnya MA Republik Indonesiamenolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.
VP Corcomm PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan, produk Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Juli 2015.
Operasional produk Tabungan Emas juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016.
Terkait itu, dalam rangka penataan Industri Pergadaian, pada 28 Juli 2016 OJK menerbitkan Peraturan OJK 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian.
"Sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis," kata Basuki kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (24/03/2023).
Salah satu upaya itu dengan pendirian Anak Perusahaan bernama Galeri 24 yang fokus menangani bisnis emas.
Kolaborasi Pegadaian Kanwil V Manado dan Jasa Raharja, Edukasi Nasabah Patuhi Administrasi Kendaraan |
![]() |
---|
Hari Indonesia Menabung 2025, Pegadaian Beri Tabungan Emas kepada 250 Mahasiswa dan Pelajar |
![]() |
---|
Pegadaian Kanwil V Manado Dukung TIFF 2025, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Tomohon |
![]() |
---|
Pegadaian Media Award Hadir Lagi, Berhadiah Ratusan Gram Emas |
![]() |
---|
Pegadaian Cetak Laba Rp 3,58 Triliun di Semester Pertama 2025, Saldo Deposito Emas Tembus 1,28 Ton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.