Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2023

Benarkah Puasa Langsung Batal Kalau Kita Sikat Gigi Pakai Odol? Inilah Dalilnya, Ada 2 Kesimpulannya

Lantas, bagaimana hukum gosok gigi pakai odol saat puasa Ramadan? Berikut ini adalah dalil yang menjelaskan soal gosok gigi.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
World of Buzz via TribunJabar.id
ilustrasi sikat gigi saat puasa 

Maka dari itu, seseorang boleh berkumur dan itu tidak mempengaruhi puasanya. Andaikan bagian dalam mulut bisa termasuk bagian dalam tubuh, tentu orang yang puasa dilarang untuk berkumur. (Majmu’ Fatata Jilid XIX, Bab: Hal-hal yang dimakruhkan dan dianjurkan).

Kemudian, disadur dari muslim.or.id, terdapat fatwa Syaikh Bin Baz terkait gosok gigi pakai odol saat puasa Ramadan. Beliau menjelaskan,

نعم له غسله بالفرشاة والمعجون، لكن يحذر أن يذهب إلى جوفه شيء، يجتهد في بصق ما في فمه من ذلك، حتى لا يبتلع شيئًا. نعم

“Iya, boleh menggosok gigi menggunakan pasta gigi, akan tetapi hendaknya berhati-hati agar tidak masuk ke kerongkongannya sedikitpun dan bersungguh-sungguh mengeluarkan apa yang ada di mulutnya (kumur-kumur dan keluarkan) sehingga tidak tertelan sedikitpun.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/15020]

Demikian hukum gosok gigi pakai odol saat puasa Ramadan menurut para ulama. Semoga bermanfaat. 

Ilustrasi gosok gigi
Ilustrasi gosok gigi (ISTIMEWA Tribunnews)

Hukum gosok gigi saat puasa

Dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Ali Jumah Muhammad mengatakan, menggosok gigi di siang hari ketika puasa hukumnya boleh.

Syaratnya, baik pasta gigi maupun air tidak boleh tertelan.

"Karena batalnya puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam perut dari lubang tubuh yang terbuka," kata Syekh Ali Jumah.

Akan tetapi, Syekh Ali Jumah menambahkan, menggosok gigi di luar jam puasa adalah hal yang diutamakan.

Hal ini penting diingat untuk menghindari keraguan.

Perkara yang membatalkan puasa

Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang dapat membatalkan puasa, yakni

  1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
  2. Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'
  3. Muntah secara disengaja
  4. Berhubungan badan secara sengaja
  5. Keluar mani
  6. Haid atau menstruasi
  7. Nifas
  8. Gila 
  9. Murtad

Artikel ini hasil kompilasi TRIBUNMANADO.CO.ID dari artikel yang telah tayang di Tribunpriangan.com dan di Kompas.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved