Ramadan 2023
Benarkah Puasa Langsung Batal Kalau Kita Sikat Gigi Pakai Odol? Inilah Dalilnya, Ada 2 Kesimpulannya
Lantas, bagaimana hukum gosok gigi pakai odol saat puasa Ramadan? Berikut ini adalah dalil yang menjelaskan soal gosok gigi.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu cara untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut adalah menggosok gigi.
Hal itu karena mulut merupakan area lembap yang rentan menjadi sarang kuman atau bakteri.
Biasanya seseorang menggosok gigi pada pagi hari sebelum memulai aktivitas.
Namun kondisi ini akan berbeda ketika sedang menjalani ibadah puasa.
Pasalnya, menggosok gigi berarti memasukkan benda berupa sikat, pasta gigi, dan air ke dalam mulut.
Diketahui bersama ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa.
Salah satunya masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.
Lantas bagaimana hukumnya menggosok gigi pakai odol saat puasa?
Berikut ini penjelasannya.
Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam menyarankan umatnya untuk menggosok gigi dalam setiap keadaan, baik ketika sedang berpuasa ataupun tidak, mau di pagi hari, siang, maupun malam hari.
Dalilnya dikutip dari konsultasisyariah.com:
1. Hadist dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاةٍ
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat.” (HR. Bukhari, no. 887)
2. Hadist dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)
Ulama Syaikh Ibn Utsaimin menjelaskan, menggosok gigi pakai odol bagi orang yang puasa tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama, odol yang rasanya sangat kuat hingga pengaruhnya sampai ke dalam, sementara pengguna tidak mungkin menghindari kuatnya rasa agar tidak masuk ke dalam.
Dalam keadaan semacam ini, maka umat muslim dilarang melakukannya dan tidak boleh menggunakannya.
Sebab, keadaan tersebut dapat menyebabkan batalnya puasa seseorang. Segala sesuatu yang bisa menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya terlarang.
Dalam hadist Laqith bin Shabrah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika kamu puasa.”
(HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan menghirup air ke dalam hidung ketika sedang puasa.
Apabila seseorang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung dalam kondisi puasa, terkadang air tersebut merembet masuk ke perutnya, sehingga puasanya menjadi batal.
Maka kesimpulannya, ‘Jika pasta gigi tersebut pengaruhnya sangat kuat, bisa masuk ke perut maka tidak boleh menggunakannya dalam kondisi ini, atau minimal kita katakan: hukumnya makruh.’
Keadaan kedua. odol dengan rasanya yang tidak terlalu kuat. Dalam keadaan ini, maka memungkinkan bagi seseorang untuk berhati-hati agar tidak masuk ke perut.
Dengan begitu, hukumnya tidak mengapa gosok gigi pakai odol saat puasa Ramadan, karena dalam mulut itu dihukumi sebagaimana bagian luar tubuh.
Maka dari itu, seseorang boleh berkumur dan itu tidak mempengaruhi puasanya. Andaikan bagian dalam mulut bisa termasuk bagian dalam tubuh, tentu orang yang puasa dilarang untuk berkumur. (Majmu’ Fatata Jilid XIX, Bab: Hal-hal yang dimakruhkan dan dianjurkan).
Kemudian, disadur dari muslim.or.id, terdapat fatwa Syaikh Bin Baz terkait gosok gigi pakai odol saat puasa Ramadan. Beliau menjelaskan,
نعم له غسله بالفرشاة والمعجون، لكن يحذر أن يذهب إلى جوفه شيء، يجتهد في بصق ما في فمه من ذلك، حتى لا يبتلع شيئًا. نعم
“Iya, boleh menggosok gigi menggunakan pasta gigi, akan tetapi hendaknya berhati-hati agar tidak masuk ke kerongkongannya sedikitpun dan bersungguh-sungguh mengeluarkan apa yang ada di mulutnya (kumur-kumur dan keluarkan) sehingga tidak tertelan sedikitpun.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/15020]
Demikian hukum gosok gigi pakai odol saat puasa Ramadan menurut para ulama. Semoga bermanfaat.

Hukum gosok gigi saat puasa
Dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Ali Jumah Muhammad mengatakan, menggosok gigi di siang hari ketika puasa hukumnya boleh.
Syaratnya, baik pasta gigi maupun air tidak boleh tertelan.
"Karena batalnya puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam perut dari lubang tubuh yang terbuka," kata Syekh Ali Jumah.
Akan tetapi, Syekh Ali Jumah menambahkan, menggosok gigi di luar jam puasa adalah hal yang diutamakan.
Hal ini penting diingat untuk menghindari keraguan.
Perkara yang membatalkan puasa
Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang dapat membatalkan puasa, yakni
- Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
- Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'
- Muntah secara disengaja
- Berhubungan badan secara sengaja
- Keluar mani
- Haid atau menstruasi
- Nifas
- Gila
- Murtad
Artikel ini hasil kompilasi TRIBUNMANADO.CO.ID dari artikel yang telah tayang di Tribunpriangan.com dan di Kompas.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
50 Ucapan Selamat Idul Fitri 1444 Hijriah Menyentuh Hati, Cocok Dikirim ke Keluarga, Teman & Kerabat |
![]() |
---|
Inilah Doa Akhir Ramadan 2023 Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW, Besok Sabtu 22 April 2023 Idul Fitri |
![]() |
---|
Bolehkah Berhubungan di Malam Takbiran? Simak Jawaban Ustaz Abdul Somad Biar Tak Penasaran |
![]() |
---|
Begini Metode dan Cara Menentukan Jatuhnya Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal di Kalender Hijriyah |
![]() |
---|
Buka Puasa Bersama APM, Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang: Semoga Teman-Teman Diberikan Berkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.