Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2023

Benarkah Puasa Langsung Batal Kalau Kita Sikat Gigi Pakai Odol? Inilah Dalilnya, Ada 2 Kesimpulannya

Lantas, bagaimana hukum gosok gigi pakai odol saat puasa Ramadan? Berikut ini adalah dalil yang menjelaskan soal gosok gigi.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
World of Buzz via TribunJabar.id
ilustrasi sikat gigi saat puasa 

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)

Ulama Syaikh Ibn Utsaimin menjelaskan, menggosok gigi pakai odol bagi orang yang puasa tidak lepas dari dua keadaan:

Pertama, odol yang rasanya sangat kuat hingga pengaruhnya sampai ke dalam, sementara pengguna tidak mungkin menghindari kuatnya rasa agar tidak masuk ke dalam.

Dalam keadaan semacam ini, maka umat muslim dilarang melakukannya dan tidak boleh menggunakannya.

Sebab, keadaan tersebut dapat menyebabkan batalnya puasa seseorang. Segala sesuatu yang bisa menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya terlarang.

Dalam hadist Laqith bin Shabrah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً

“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika kamu puasa.”

(HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan menghirup air ke dalam hidung ketika sedang puasa.

Apabila seseorang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung dalam kondisi puasa, terkadang air tersebut merembet masuk ke perutnya, sehingga puasanya menjadi batal.

Maka kesimpulannya, ‘Jika pasta gigi tersebut pengaruhnya sangat kuat, bisa masuk ke perut maka tidak boleh menggunakannya dalam kondisi ini, atau minimal kita katakan: hukumnya makruh.’

Keadaan kedua. odol dengan rasanya yang tidak terlalu kuat. Dalam keadaan ini, maka memungkinkan bagi seseorang untuk berhati-hati agar tidak masuk ke perut.

Dengan begitu, hukumnya tidak mengapa gosok gigi pakai odol saat puasa Ramadan, karena dalam mulut itu dihukumi sebagaimana bagian luar tubuh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved