Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Seorang Pria di Minsel Sulawesi Utara Dilaporkan Orang Tua Kekasihnya, Berikut Penjelasan Polisi

Seorang lelaki di Minsel dilaporkan orang tua kekasihnya. Ia ditangkap di rumahnya pada 19 Maret 2023.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Humas Polres Minsel
Awe adalah warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Minsel, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO. CO. ID, MINSEL - Unit PPA Satreskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang lelaki bernama Awe (21).

Awe adalah warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.

Ia dilaporkan atas dugaan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Awe diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/39/III/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 19 Maret 2023.

Diketahui tersangka melakukan persetubuhan dengan korban berusia 14 tahun, pelajar sekolah menengah, warga Kecamatan Amurang.

Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, membenarkan pengungkapan kasus ini, Selasa (21/3/2023).

"Tersangka dan korban berpacaran sejak akhir tahun 2022. Tersangka membujuk korban untuk bersetubuh hingga korban mengiyakan. TKP di Kelurahan Pondang. Perbuatan ini akhirnya diketahui oleh ibu korban yang kemudian keberatan hingga melaporkan pada pihak kepolisian," terang Iptu Lesly Lihawa.

Polisi pun langsung mengamankan tersangka.

"Tersangka JM alias Awe kami amankan di rumahnya pada 19 Maret 2023. Telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah resmi ditahan," ungkap Iptu Lesly Lihawa.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kunci Gitar Rossa - Lupakan Cinta - Chord C

Baca juga: Renungan Kristen Malam - Maleakhi 4:1-6 Berbahagialah dalam Ketaatanmu

"Untuk ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Iptu Lesly Lihawa.

Gatur Lantas Satlantas Polres Minsel, Berikan Edukasi dan Penindakan di Amurang Sulawesi Utara

Polres Minahasa Selatan terus menggelar kegiatan rutin penjagaan dan pengaturan lalu lintas (gatur lantas), Selasa (21/3/2023).

Gatur lantas oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minsel fokus di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Amurang, Minsel, Sulawesi Utara.

Kasatlantas Polres Minsel, Iptu Bayu Damara, mengatakan gatur lantas ini untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas.

Gatur lantas oleh Satlantas Polres Minsel di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Amurang, Minsel, Sulawesi Utara, Selasa (21/3/2023).
Gatur lantas oleh Satlantas Polres Minsel di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Amurang, Minsel, Sulawesi Utara, Selasa (21/3/2023). (Tribunmanado.co.id/Dok. Humas Polres Minsel)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved