Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2023

Benarkah Sikat Gigi Saat Ramadan Bisa Batalkan Puasa? Ternyata Inilah Waktu yang Benar Menyikat Gigi

Salah satu kegiatan yang sering dipertanyakan saat melaksanakan ibadah puasa adalah Menyikat Gigi.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
World of Buzz via TribunJabar.id
ilustrasi sikat gigi saat puasa ramadan 2023 

Makruh artinya, ibadah puasa yang dilakukan tidak batal tapi tidak juga mendapat apa pun kecuali lapar dan dahaga.

Adapun hal-hal yang membatalkan puasa telah diatur sesuai dengan hukum fiqih, seperti makan dan minum sebelum berbuka, berhubungan intim, muntah yang disengaja, dan sebagainya.

Berdasarkan kedua penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa waktu yang tepat menyikat gigi saat sedang berpuasa adalah minimal 15 menit setelah sahur hingga sebelum waktu shalat dzuhur tiba.

Ilustrasi mengorek kuping dengan cotton bud.
Ilustrasi mengorek kuping dengan cotton bud. (THINKSTOCK via KOMPAS.com)

Benarkah Korek Kuping di Bulan Ramadhan Bisa Batalkan Puasa?

Berbicara soal puasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi Anda yang menjalankan puasa.

Salah satunya adalah larangan yang bisa membatalkan puasa, seperti memasukkan sesuatu ke rongga mulut atau tubuh.

Usut punya usut, ternyata masih ada sebagian orang yang punya kebiasaan mengorek telinga menggunakan cotton bud.

Lantas, apakah kebiasaan tersebut dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penjelasan MUI

Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, mengorek telinga tidak membatalkan puasa Ramadhan.

"Kalau ngupil, korek telinga, itu enggak apa-apa. Tapi kalau masukin sesuatu ke hidung, seperti air, sampai ketelan, ya itu membatalkan," kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/4/2021).

Cholil menjelaskan, perkara yang secara kaidah membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu sampai pada pencernaan, khususnya makanan dan minuman.

"Jadi kaidah membatalkan itu adalah memasukkan sesuatu sampai pencernaan. Khususnya makanan dan minuman," ujar Cholil.

Atas dasar itu, Cholil mengatakan, alat pelega nafas yang dihirup dari hidung juga diperbolehkan untuk digunakan saat berpuasa Ramadhan.

"Boleh saja, seperti halnya ketika kita flu ya. Itu boleh saja," kata Cholil.

Artikel ini hasil kompilasi dari artikel yang sudah tayang di Kompas.com dan Artikel yang telah tayang di TribunManado.co.id 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved