Ramadan 2023
Benarkah Korek Kuping di Bulan Ramadhan Bisa Batalkan Puasa? Berikut Hukum dan Penjelasan Ulama
Lantas, apakah kebiasaan Korek Kuping di Bulan Ramadhan tersebut dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa Ramadan 1444 hijriah tahun 2023.
Muhammadiyah diketahui akan mulai puasa pada hari Kamis 23 Maret 2023 lusa.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) baru akan menetapkan awal Ramadhan 2023 pada Rabu 22 Maret 2023 besok.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag, baru akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) Awal Ramadhan 1444 Hijriah besok.
Berbicara soal puasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi Anda yang menjalankan puasa.
Salah satunya adalah larangan yang bisa membatalkan puasa, seperti memasukkan sesuatu ke rongga mulut atau tubuh.
Usut punya usut, ternyata masih ada sebagian orang yang punya kebiasaan mengorek telinga menggunakan cotton bud.
Lantas, apakah kebiasaan tersebut dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penjelasan MUI
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, mengorek telinga tidak membatalkan puasa Ramadhan.
"Kalau ngupil, korek telinga, itu enggak apa-apa. Tapi kalau masukin sesuatu ke hidung, seperti air, sampai ketelan, ya itu membatalkan," kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/4/2021).
Cholil menjelaskan, perkara yang secara kaidah membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu sampai pada pencernaan, khususnya makanan dan minuman.
"Jadi kaidah membatalkan itu adalah memasukkan sesuatu sampai pencernaan. Khususnya makanan dan minuman," ujar Cholil.
Atas dasar itu, Cholil mengatakan, alat pelega nafas yang dihirup dari hidung juga diperbolehkan untuk digunakan saat berpuasa Ramadhan.
"Boleh saja, seperti halnya ketika kita flu ya. Itu boleh saja," kata Cholil.
Akhirnya Terungkap, TNI Sebut Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan pada Prada Lucky |
![]() |
---|
Dispora Sulut Gelar Seleksi Pertukaran Pemuda Antar Provinsi Tahun 2025 |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuh Joel Tanos Dijerat Pasal 338 KUHP dengan Ancaman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kemenkes RI Verifikasi Lapangan Sentra Medika Hospital Minut Terkait Penyelenggara Wisata Medis |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas, Korban Tertimpa Truk Mundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.