Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Sekretariat DPRD Bitung Sulawesi Utara: Bill Hotel Tidak Ada Cap, Tak Cair

Sekretariat DPRD Bitung mengaku kaget dengan kabar dugaan permainan harga sewa kamar hotel. Hingga saat ini mereka menerima bill hotel yang wajar.

Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Ilustrasi Kantor DPRD Bitung di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Sekretariat DPRD Bitung mengaku kaget dengan adanya berita tentang dugaan oknum anggota DPRD Bitung yang memainkan harga sewa kamar hotel.

Berita atau kabar itu kini tengah viral.

Tribunmanado.co.id melakukan konfirmasi terkait kabar itu ke pihak Sekretariat DPRD Bitung.

Mereka menyampaikan sampai saat ini tidak ada bill sewa kamar hotel yang dipermainkan atau dinaikkan harganya.

"Kami kaget ketika ada berita ini, sampai saat ini semua bill sewa kamar hotel yang kami proses tidak ada mark up," kata Kepala Sub Bagian Protokol juga PPTK Sekretariat DPRD Bitung, James Makikama, kepada Tribunmanado.co.id via sambungan telepon, Senin (20/3/2023) malam.

James Makikama menjelaskan, berkas atau dokumen perjalanan dinas anggota DPRD Bitung khususnya sewa kamar hotel harus sesuai syarat dan ketentuan.

Pihaknya tidak bisa memproses jika tidak ada cap dari hotel, kop, atau keterangan tentang hotel, dan syarat kainnya.

"Jika tidak sah menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional, kami tidak proses (tidak cairkan)," tegasnya.

Sebelum dicarikan oleh pihak Sekretariat DPRD Bitung, mereka melakukan verifikasi dokumen yang dimasukkan anggota DPRD Bitung.

James Makikama menambahkan, bukan menjadi kewenangannya untuk mengecek ke hotel apakah bill yang dimasukkan benar atau tidak.

Oknum Anggota DPRD Bitung Diduga Mainkan Harga Sewa Kamar Hotel, Sudah jadi Perhatian Kejari Bitung

Dugaan penyalahgunaan biaya sewa kamar hotel yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Bitung sudah terpantau radar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.

Oknum anggota DPRD Bitung tersebut diduga memainkan harga sewa kamar hotel.

Kasus itu pun tengah viral dan layak menjadi atensi aparat penegak hukum, khususnya Kejari Bitung.

"Masih berproses di Kajari Bitung," kata Kasi Intel Kejari Bitung, Orchido Bellamarga, saat dimintai keterangan wartawan, Senin (20/3/2023.

Dugaan penyalahgunaan biaya sewa kamar hotel tersebut memang sudah menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini.

Menaikkan biaya sewa hotel tersebut diduga dilakukan saat tugas berupa kunjungan kerja (kunker) dan konsultasi di luar daerah Sulawesi Utara (Sulut).

Misalnya saja harga sewa kamar hotel adalah Rp 1 juta per malam, kemudian dibayar lebih dulu oleh yang bersangkutan.

Kemudian, saat akan ditagih dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sekretariat DPRD Bitung sudah dinaikkan biaya sewanya.

Dari informasi, oknum-oknum itu menaikkan harga sewa kamar hotel menjadi Rp 1,5 juta-Rp 2 juta per malam.

Baca juga: Setelah Masjid Raya Sheikh Zayed, Pemerintah UEA Akan Bangun Proyek Lagi di Solo, Ini Rencananya

Baca juga: Soal 300 Surat Transaksi Janggal PPATK, Sri Mulyani Ungkap Tujuan Surat dan Dugaan Keterlibatan

Aksi itu dilakukan dengan modus operandi bermacam-macam.

Seperti meminta pihak hotel, mengosongkan nilai atau harga dalam bill pembayaran, menaikkan dari harga sebenarnya, dan lain-lain.

Dengan adanya dugaan tersebut, aparat penegak hukum diharapkan tidak menutup mata.

"Informasi itu tidak luput dari kacamata Kajari Bitung," tambah Orchido Bellamarga.

Berita tersebut juga sudah berseliweran di Kantor Sekretariat DPRD Bitung hingga ke anggota DPRD.

Dari penelusuran Tribunmanado.co.id, sistem pembayaran yang digunakan adalah reimburse.

Anggota DPRD Bitung harus membayar biaya sewa hotel dengan uang pribadi.

Setelah selesai bertugas dan pulang ke Bitung, mereka harus membawa kelengkapan administrasi berupa bill hotel yang lengkap dengan kop, nama, serta alamat hotel.

Setelah itu, Sekretariat DPRD Bitung akan memeriksa dokumen tersebut dan mengganti biaya hotel.

Rata-rata, anggota DPRD Bitung melaksanakan kunjungan kerja selama 4-5 hari dengan menyewa kamar hotel untuk empat malam.

Ilustrasi Kantor DPRD Bitung di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Ilustrasi Kantor DPRD Bitung di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara. (Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere)

Ada perbedaan untuk rate harga sewa hotel di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan daerah lainnya di tiap provinsi.

Sementara itu untuk konsulitasi, rata-rata anggota DPRD Bitung melaksanakannya selama tiga hari dengan biaya sewa kamar hotel 2 malam.

Rate harganya pun sama dengan ketika kunjungan kerja.

Ada satu lagi agenda yang dilakukan para legislator, yaitu bimbingan teknis (bimtek) yang tidak ada biaya akomodasi karena ada uang kontribusi dari pihak pelaksana kegiatan atau pihak yang mengundang.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Bitung Diduga Mainkan Harga Sewa Kamar Hotel, Sudah jadi Perhatian Kejari Bitung

Baca juga: Sekjen PDIP Puji Kombinasi Hebat Jokowi-Ahok-Djarot Majukan Jakarta, Singgung Kepemimpinan Anies

"Setelah pemeriksaan berkas rampung, proses lanjut naik ke PPK di Sekretariat DPRD Bitung untuk pencairan," tambah sumber Tribunmanado.co.id, Senin (20/3/2023).(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved