Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

40 ASN Pemkot Bitung Ikut Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Kepala Bidang PSDM Maikel Legi S.Si mengatakan, diperlukan sosok pejabat struktural yang memiliki kompetensi kepemimpinan.

BKPSDMD Kota Bitung
PKA diikuti 40 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bitung, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Diklat PIM III kini berubah nama menjadi Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA).

Di Bitung PKA dibuka oleh Asissten III Setda Kota Bitung Benny Lontoh mewakili  Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM.

Pembukaan berlangsung di Balai Pelatihan dan Penyuluh Perikanan Bitung, Sulawesi Utara, Senin (20/3/2023).

Dalam kegiatan ini, berkerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM) daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

PKA diikuti 40 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bitung.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung terwujudnya world class bureaucracy pada setiap instansi pemerintah.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Maikel Legi S.Si mengatakan, diperlukan sosok pejabat struktural yang memiliki kompetensi kepemimpinan.

Seperti kolaboratif, strategis, kinerja, atau pelayanan dalam peningkatan kinerja unit organisasinya.

Ia menjelaskan, pejabat struktural harus adaptif dalam menghadapi perubahan lingkungan, serta strategis dan cepat dalam memimpin unit organisasinya. 

Perubahan lingkungan strategis saat ini masuk dalam ranah digital (arus revolusi industri 4.0), yang memaksa adaptasi pada sistem pemerintahan menuju birokrasi digital.

Menjawab tantangan tersebut, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus smart dan adaptif terhadap teknologi,

Untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik yang lebih cepat, akurat, dan efisien. 

Profil smart ASN meliputi integritas, nasionalisme, profesionalisme, berwawasan global, menguasai it dan bahasa asing, berjiwa hospitality, berjiwa entrepreneurship, dan memiliki jaringan luas.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, pejabat struktural harus memiliki kompetensi manajerial yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

"Baik pusat maupun daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," terang Maikel Legi mewakili Kepala BKPSDMD Kota Bitung Forsman Dandel melalui Senin (20/3/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved