Tragedi Kanjuruhan
Kabar Terbaru Kasus Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas, Korban yang Selamat Menangis
Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan divonis bebas. Korban yang selamat bertanya-tanya sambil menangis.
Hal itu tidak terlepas dari berbagai kejanggalan selama proses hukum berlangsung.
Seperti saat rekonstruksi kejadian yang dilakukan di lapangan Mapolda Jatim.
Kemudian, sidang yang digelar di PN Surabaya, bukan di Malang. Selanjutnya, proses persidangan tidak boleh digelar secara live.
"Dibatasi pengunjung untuk Arema, dan dijaga ketat.
Dari awal sebenarnya sidang model A yang digelar di PN Surabaya ini kan kita tentang, karena kita tahu yang dipakai pasal kelalaian," katanya.
"Ada juga beberapa hal bagi kami, yang sudah terlihat, bahwa ending-nya pasti tidak menghasilkan yang terbaik bagi keadilan tentang hukum tragedi Kanjuruhan," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas dua polisi dalam perkara tragedi Kanjuruhan pada Kamis (16/3/2023).
Keduanya yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sedangkan, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara yang tergolong ringan selama 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Berikut 6 Nama Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Dua Sudah Dituntut
Berita Terkini Portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di Google News
Artikel ini tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Dua-Terdakwa-kasus-Tragedi-Kanjuruhan-Malang.jpg)