Breaking News
Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tragedi Kanjuruhan

Kabar Terbaru Kasus Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas, Korban yang Selamat Menangis

Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan divonis bebas. Korban yang selamat bertanya-tanya sambil menangis.

Editor: Frandi Piring
TribunJatim.com
Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno telah menerima vonis dari Majelis Hakim pada Kamis (9/3/2023). Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan divonis bebas. Korban yang selamat bertanya-tanya sambil menangis. 

Hal itu tidak terlepas dari berbagai kejanggalan selama proses hukum berlangsung.

Seperti saat rekonstruksi kejadian yang dilakukan di lapangan Mapolda Jatim.

Kemudian, sidang yang digelar di PN Surabaya, bukan di Malang. Selanjutnya, proses persidangan tidak boleh digelar secara live.

"Dibatasi pengunjung untuk Arema, dan dijaga ketat.

Dari awal sebenarnya sidang model A yang digelar di PN Surabaya ini kan kita tentang, karena kita tahu yang dipakai pasal kelalaian," katanya.

"Ada juga beberapa hal bagi kami, yang sudah terlihat, bahwa ending-nya pasti tidak menghasilkan yang terbaik bagi keadilan tentang hukum tragedi Kanjuruhan," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas dua polisi dalam perkara tragedi Kanjuruhan pada Kamis (16/3/2023).

Sidang terdakwa kasus tragedi kanjuruhan.
Sidang terdakwa kasus tragedi kanjuruhan. (TribunJatim.com)

Keduanya yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sedangkan, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara yang tergolong ringan selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Berikut 6 Nama Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Dua Sudah Dituntut

Berita Terkini Portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved