Tragedi Kanjuruhan
Kabar Terbaru Kasus Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas, Korban yang Selamat Menangis
Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan divonis bebas. Korban yang selamat bertanya-tanya sambil menangis.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Tragedi Kanjuruhan telah sampai pada tahap vonis terhadap para terdakwa.
Dua terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Hasil vonis tersebut membuat kepercayaan Aremania terhadap proses hukum dalam perkara tragedi Kanjuruhan mulai luntur.
Bahkan, ada korban yang selamat dalam Tragedi Kanjuruhan sampai bertanya-tanya sambil menangis menanggapi putusan vonis itu.
Vonis bebas dan ringan diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap tiga terdakwa polisi dalam persidangan yang dilaksanakan pada Kamis (16/3/2023).
Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA), Dyan Berdinari mengatakan,
pihaknya menerima keluh kesah kekecewaan dari para korban dan keluarganya terkait vonis tersebut.
"Ini tadi saja sudah beberapa yang telepon ke kami menanyakan perihal ini meminta kejelasannya,
mereka rata-rata sambil menangis kok sampai segini putusannya," kata Dyan pada Kamis (16/3/2023).
Menurutnya, korban dan keluarganya tidak bodoh dalam menyikapi proses hukum yang berjalan.
Meski tidak semua memahami hukum, tetapi memiliki perasaan untuk memahami persoalan.
"Keluarga korban cukup melihat bahwa tragedi Kanjuruhan ini bukan semata karena kesalahan penataan stadion,
bukan semata karena kesalahan pintu, tapi penyebabnya karena gas air mata.
Baca juga: Berita Populer: Nama Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Kisah TKW di Saudi, Kisah Haru saat Banjir Manado
Ini yang mengakibatkan gas air mata yang menjadi korban tragedi, siapa yang menembakkan gas air mata kan sudah jelas," katanya.
Pihaknya menganggap proses hukum yang berjalan hanyalah sandiwara.
Hal itu tidak terlepas dari berbagai kejanggalan selama proses hukum berlangsung.
Seperti saat rekonstruksi kejadian yang dilakukan di lapangan Mapolda Jatim.
Kemudian, sidang yang digelar di PN Surabaya, bukan di Malang. Selanjutnya, proses persidangan tidak boleh digelar secara live.
"Dibatasi pengunjung untuk Arema, dan dijaga ketat.
Dari awal sebenarnya sidang model A yang digelar di PN Surabaya ini kan kita tentang, karena kita tahu yang dipakai pasal kelalaian," katanya.
"Ada juga beberapa hal bagi kami, yang sudah terlihat, bahwa ending-nya pasti tidak menghasilkan yang terbaik bagi keadilan tentang hukum tragedi Kanjuruhan," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas dua polisi dalam perkara tragedi Kanjuruhan pada Kamis (16/3/2023).
Keduanya yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sedangkan, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara yang tergolong ringan selama 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Berikut 6 Nama Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Dua Sudah Dituntut
Berita Terkini Portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di Google News
Artikel ini tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Dua-Terdakwa-kasus-Tragedi-Kanjuruhan-Malang.jpg)