Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Berkas P21, Polda Sulut Buru Oknum Kontraktor Korupsi Jalan Insil Bolmong

Deni Senduk merupakan salah satu tersangka Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Mapolda Sulut - Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sulut dikabarkan tengah mencari keberadaan Deni Senduk terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru dan Insil Induk 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru - Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow TA, 2020 dikabarkan terus berlanjut.

Kabar terbaru, berkas tersangka oknum kontraktor Deni Senduk sudah dinyatakan lengkap di Kejaksaan Tinggi atau P21.

Menidaklanjuti hal itu, Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sulut dikabarkan tengah mencari keberadaan Deni Senduk.

Mereka full team ke Kota Kotamobagu untuk menangkap kembali Deny Senduk dan diserahakan ke Kejati Sulut.

Hanya saja penyidik Subdit Tipidkor ketika dihubungi tidak memberikan respon apapun.

Sementara itu pihak Kejati Sulut sudah membenarkan berkas tersangka Deni Senduk P21.

"Iya, berkasnya sudah P21, hanya kami belum menerima pelimpahan tersangka," ujar Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, Jumat (17/3/2023).

Untuk diketahui, Deni Senduk merupakan salah satu tersangka Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru- Insil Induk pada Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow T.A 2020 yang dikerjakan oleh PT.Gading Asli sejati.

Dia sempat mengajukan Praperadilan terhadap kasusnya ini.

Deni awalnya menyampaikan beberapa permohonan, antara lain meminta hakim agar menyatakan tidak sahnya Penyidikan yang dilakukan oleh termohon karena tidak didahului oleh penyelidikan.

Kemudian menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon.

Karena penyidik telah melakukan rekayasa dalam penyidikan dan Pemohon bukanlah merupakan pihak terkait dalam pekerjaan karena tidak masuk dalam kepengurusan PT Gading Asli sejati.

Selanjutnya, menyatakan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam penyidikan merupakan tidak sah.

Karena merupakan rekayasa penyidik bersama ahli Teknik dan Ahli auditor BPKP perwakilan Provinsi Sulut.

Lalu meminta menyatakan penahanan tidak sah terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon karena tidak dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved