Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Masa Tahanan AGH, Pelaku Penganiayaan David Diperpanjang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap alasan masa penahanan AGH (15) yang merupakan pelaku penganiayaan Crystalino.

Editor: Tesalonika Geatri
Instagram
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Masa Tahanan AGH, Pelaku Penganiayaan David Diperpanjang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap alasan masa penahanan AGH (15) yang merupakan pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora (17) diperpanjang.

Masa penahanan AGH diperpanjang selama delapan hari.

Hal tersebut sesuai dengan undang-undang dan dibenarkan oleh Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Iya betul (diperpanjang)," ujar Trunoyudo dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (15/3/2023).

"Iya sesuai dengan undang-undang, kami perpanjang," imbuhnya.

Masa penahanan AGH diperpanjang lantaran masih diperlukan untuk keperluan penyelidikan dalam kasus penganiayaan David.

AGH diketahui ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023).

Selain AGH, tersangka penganiayaan David lainnya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) juga diperpanjang masa tahanannya.

Diketahui, Mario merupakan tersangka utama penganiayaan David.

Ia ditahan sejak Rabu (22/2/2023) lalu.

Sementara rekannya, Shane Lukas ditahan sejak Jumat (24/2/2023).

Adapun AGH tidak berstatus sebagai tersangka karena masih di bawah umur.

Namun, ia berstatus pelaku penganiayaan David sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Polisi akan Lakukan Konfrontir

Trunoyudo juga menyebut penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan konfrontir jika ada ketidaksesuaian dari keterangan para pelaku dalam kasus penganiayaan David.

"Konfrontasi yang dimaksud adalah keterangan tersangka terhadap anak korban."

"Atau juga nanti kalau ada ketidaksesuaian ini sesuai dengan kebutuhan, adanya perbedaan keterangan bisa dilakukan dengan cara konfrontir bukan konfrontasi," ujar Trunoyudo, Selasa (14/3/2023).

Konfrontir harus dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mengungkap kasus penganiayaan.

"Namun konfrontir dilakukan apabila didapati adanya ketidaksesuaian dalam suatu keterangan yang memang dibutuhkan penyidik," tutur Trunoyudo.

Selain itu, penyidik juga akan memanggil empat saksi terkait penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David.

Mereka adalah Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy dan tiga saksi lainnya yang masih di bawah umur.

"Penyidik masih melakukan tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," ujarnya.

Pemanggilan saksi tersebut untuk mengetahui adanya perencanaan kasus penganiayaan David yang saat ini masih dalam proses pemulihan.

Komnas Perlindungan Anak Beri Perlindungan pada AG

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memastikan memberikan perlindungan kepada AGH meskipun berstatus sebagai pelaku.

Komnas PA kemudian menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan memberikan perlindungan kepada AGH.

"Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita nggak tutup kemungkinan untuk memberikan memberikan pendampingan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

Arist mengatakan, pihaknya tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap anak meskipun berstatus sebagai pelaku.

"Kita tidak boleh diskriminasi, baik itu pelaku, saksi, korban itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar dia.

Namun, kata Arist Komnas PA tidak akan memberikan perlindungan kepada tersangka Mario dan Shane Lukas (19) karena mereka merupakan orang dewasa atau tidak di bawah umur.

"Tetapi untuk Mario Dandy dan temannya, kami tidak akan memberikan apa-apa karena orang dewasa," tutur Arist.

Sebagai informasi, terjadi aksi penganiayaan oleh Mario terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.

Awalnya, polisi mengatakan pacar Mario berinisial AGH mengaku mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.

Hal itu membuat Mario marah kemudian menganiaya David.

Namun, belakangan, pihak kepolisian mengungkapkan ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.

Saat jumpa pers kedua pada Jumat (24/2/2023), Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan wanita lain yang disebut menyampaikan cerita kepada Mario itu berinisial APA.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AGH sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (David)," ungkap Ade.

Selanjutnya, Mario mengonfirmasi ke AGH kemudian menghubungi temannya, yakni Shane Lukas (19).

"Setelah anak AGH dikonfirmasi oleh tersangka MDS (Mario), akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane), kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?'," ujar Ade Ary.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Baca juga: Pencatatan Keuangan tak Jelas, Kendala UMKM Sulawesi Utara Sulit Akses KUR

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved