Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Masa Tahanan AGH, Pelaku Penganiayaan David Diperpanjang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap alasan masa penahanan AGH (15) yang merupakan pelaku penganiayaan Crystalino.

Editor: Tesalonika Geatri
Instagram
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Masa Tahanan AGH, Pelaku Penganiayaan David Diperpanjang. 

"Konfrontasi yang dimaksud adalah keterangan tersangka terhadap anak korban."

"Atau juga nanti kalau ada ketidaksesuaian ini sesuai dengan kebutuhan, adanya perbedaan keterangan bisa dilakukan dengan cara konfrontir bukan konfrontasi," ujar Trunoyudo, Selasa (14/3/2023).

Konfrontir harus dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mengungkap kasus penganiayaan.

"Namun konfrontir dilakukan apabila didapati adanya ketidaksesuaian dalam suatu keterangan yang memang dibutuhkan penyidik," tutur Trunoyudo.

Selain itu, penyidik juga akan memanggil empat saksi terkait penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David.

Mereka adalah Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy dan tiga saksi lainnya yang masih di bawah umur.

"Penyidik masih melakukan tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," ujarnya.

Pemanggilan saksi tersebut untuk mengetahui adanya perencanaan kasus penganiayaan David yang saat ini masih dalam proses pemulihan.

Komnas Perlindungan Anak Beri Perlindungan pada AG

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memastikan memberikan perlindungan kepada AGH meskipun berstatus sebagai pelaku.

Komnas PA kemudian menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan memberikan perlindungan kepada AGH.

"Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita nggak tutup kemungkinan untuk memberikan memberikan pendampingan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

Arist mengatakan, pihaknya tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap anak meskipun berstatus sebagai pelaku.

"Kita tidak boleh diskriminasi, baik itu pelaku, saksi, korban itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar dia.

Namun, kata Arist Komnas PA tidak akan memberikan perlindungan kepada tersangka Mario dan Shane Lukas (19) karena mereka merupakan orang dewasa atau tidak di bawah umur.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved