Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Masa Tahanan AGH, Pelaku Penganiayaan David Diperpanjang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap alasan masa penahanan AGH (15) yang merupakan pelaku penganiayaan Crystalino.

Editor: Tesalonika Geatri
Instagram
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Masa Tahanan AGH, Pelaku Penganiayaan David Diperpanjang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap alasan masa penahanan AGH (15) yang merupakan pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora (17) diperpanjang.

Masa penahanan AGH diperpanjang selama delapan hari.

Hal tersebut sesuai dengan undang-undang dan dibenarkan oleh Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Iya betul (diperpanjang)," ujar Trunoyudo dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (15/3/2023).

"Iya sesuai dengan undang-undang, kami perpanjang," imbuhnya.

Masa penahanan AGH diperpanjang lantaran masih diperlukan untuk keperluan penyelidikan dalam kasus penganiayaan David.

AGH diketahui ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023).

Selain AGH, tersangka penganiayaan David lainnya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) juga diperpanjang masa tahanannya.

Diketahui, Mario merupakan tersangka utama penganiayaan David.

Ia ditahan sejak Rabu (22/2/2023) lalu.

Sementara rekannya, Shane Lukas ditahan sejak Jumat (24/2/2023).

Adapun AGH tidak berstatus sebagai tersangka karena masih di bawah umur.

Namun, ia berstatus pelaku penganiayaan David sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Polisi akan Lakukan Konfrontir

Trunoyudo juga menyebut penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan konfrontir jika ada ketidaksesuaian dari keterangan para pelaku dalam kasus penganiayaan David.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved