News
Terungkap Kondisi Terkini Anak Lilis Karlina yang Berusia 15 Tahun Ditangkap karena Edarkan Narkoba
Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, RD yang masih berusia 15 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta karena mengedarkan narkoba.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, RD yang masih berusia 15 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta karena mengedarkan narkoba.
RD yang masih berstatus siswa kelas 3 SMP itu ditangkap di kediamannya di daerah Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023).
Kini pihak kepolisian mengungkap kondisi dari anak Lilis Karlina setelah ditangkap.
Edwar Zulkarnain mengatakan kondisi RD terlihat baik-baik saja.
Hal tersebut dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (15/3/2023), Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membeberkan kondisi RD usai mendekam di tahanan.
"Secara kasat mata, untuk anak terlihat biasa saja," ucap Edwar Zulkarnain.
Pihaknya pun tak melihat rekasi berlebihan yang ditunjukan oleh RD.
"Kita tidak lihat reaksi berlebihan seperti syok, murung dari anak itu, tidak," sambungnya.
Saat memberikan keterangan pun RD menjawab dengan lancar tanpa tekanan.
"Karena begitu kita tanya dan diskusi itu jawabannya lancar seperti biasa."
"Tidak ada kondisi tertekan, tidak terlihat dari kondisi anak itu," imbuhnya.
Kendati demikian, RD menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Keterangannya memang datar dan dia mengaku menyesal dan tidak akan mengulanginya, namun dari ekspresi kan bisa kita lihat," paparnya.
Dalam kasus tersebut, RD dikenakan dasar penahanan pasal 196 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Lantaran dalam kasus tersebut RD masih berusia 15 tahun dan masih dalam kategori di bawah umur.
Oleh sebab itu, RD dikenakan dasar penahanan sebagai pengedar karena menjual kesediaan farmasi tanpa izin edar.
"Sementara ini dasar penahanan anak-anak itu kita kenakan pasal 196 di Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan."
"Jadi anak-anak ini kita kenakan dia sebagai pengedar, menjual kesediaan farmasi tanpa izin edar," terangnya.
Dalam tayangan tersebut Edwar Zulkarnain menegaskan, RD ditangkap karena mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar.
Maka dalam kasus tersbeut RD hanya dikenakan pasal dalam Undang-undang kesehatan.
Sedangkan dalam kasus narkotika RD didakwa sebagai pengguna bukan pengedar.
"Anak ini ditangkap karena dia mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar, jadi kita kenakan hanya dengan Undang-undang kesehatan."
"Kalau narkotika dia sebagai pengguna, bukan pengedar narkotika. Jadi pakai Undang-undang kesehatan intinya," tegasnya.
Dalam kasus tersebut RD mendapatkan penanganan khusus lantaran usianya masih di bawah umur.
Penanganan tersebut tentunya berbeda dengan penanganan hukum terhadap tersangka dewasa.
"Jadi anak itu yang jelas kita melakukan penanganan khusus, berbeda dengan orang dewasa."
"Perlu perlindungan-perlindungan khusus terhadap anak ini," paprnya.
Edwar Zulkarnain mengatakan RD tak melakukan aksinya menjual barang haram tersebut seorang diri.
RD memberikan keterangan bahwa ia memiliki seorang teman yang berusia 26 tahun dalam menjalankan aksinya tersebut.
Dari sosok temannya itu lah RD mendapatkan barang haram itu.
"Kita urut di mana dia mendapatkan narkotika, dia menyebut salah seorang yang berusia sekitar 26 tahun."
"Nah dari orang dewasa ini lah dia mendapatkan barang jenis sabu," terangnya.
Tak hanya itu, sosok teman RD tersebut juga membantu RD dalam menjual barang haram tersebut.
"Orang dewasa ini selain jadi pengedar narkotika kepada tersangka ini, dia juga berfungsi membantu memasarkan barang haram tersebut."
"Dibantu oleh si tersangka yang kedua, orang dewasa tersebut untuk mencarikan pelanggan," pungkas Edwar Zulkarnain.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas, Mobil SUV Terjun ke Lubang Galian Akibat Sopir Tertidur, Ini Kesaksian Warga
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di: Google News
10 Murid Jadi Korban Perbuatan Tercelah Seorang Guru Ngaji di Jakarta Selatan |
![]() |
---|
88 Desa di Pulau Morotai Dapat Dana Desa Rp 66,055 Miliar, Gosoma Maluku Rp 706 Juta |
![]() |
---|
Ricuh, Aksi Free West Papua Terjadi di Yogyakarta, Massa dan Polisi Bentrok |
![]() |
---|
Modus Muncikari Jajakan Wanita-wanita Muda di Gorontalo, 3 Korban Asal Sulut Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Terungkapnya Prostitusi di Gorontalo, Berawal dari WhatsApp |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.