Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ajudan Pribadi

Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Mobil Mewah, Ternyata sang Selebgram Punya Alasan Ini

Ajudan Pribadi atau Akbar Pera Baharudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (15/3/2023).

Editor: Erlina Langi
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Ajudan Pribadi saat dihadirkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka. 

"Penjemputan paksa tersebut dilakukan ketika Ajudan Pribadi berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," lanjutnya.

"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah," sambung Kombes Syahduddi.

Baca juga: Selebgram Ajudan Pribadi yang Terjerat Kasus Penipuan Jual-beli Mobil Mewah KIni Telah Diamankan

Sosok Akbar Pera Baharudin, Selebgram Viral Ajudan Pribadi yang Ditangkap Polisi Atas Kasus Penipuan.
Sosok Akbar Pera Baharudin, Selebgram Viral Ajudan Pribadi yang Ditangkap Polisi Atas Kasus Penipuan. (Instagram ajudan_pribadi)

Atas perbuatannya Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Selain itu, kini Ajudan Pribadi telah diamankan di rutan Polres Metro Jakarta Barat.

"Setelah pemeriksaan, dilakukan penahanan kepada tersangka, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," pungkas Kombes Syahduddi.

Diberitakan sebelumnya, Selebgram bernama Akbar atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dimana Ajudan Pribadi melakukan motif penjualan mobil Toyota Land Cruiser dan Mercedez Benz fiktif kepada korban.

Ajudan Pribadi ditangkap di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.

Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan dengan total kerugian Rp1,3 miliar terkait laporan seseorang pada Desember 2021 lalu.

Alasan Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan

Ajudan Pribadi melakukan tindakan penipuan dan penggelapan berdasarkan faktor ekonomi.

"Yang jelas alasan daripada pelaku, tersangka melakukan tindak pidana ini adalah terkait dengan kebutuhan ekonomi," kata Kombes Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Lebih lanjut, uang yang diperoleh sebesar Rp1,3 miliar telah digunakan sebagian oleh Ajudan Pribadi untuk keperluan pribadinya.

Baca juga: Modus Ajudan Pribadi Tipu Teman Dekatnya Rp 1,3 Miliar, Tawarkan Mobil Mewah Harga Murah

"Dimana uang yang diperoleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku," ungkap Syahduddi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved