Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ajudan Pribadi

Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Mobil Mewah, Ternyata sang Selebgram Punya Alasan Ini

Ajudan Pribadi atau Akbar Pera Baharudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (15/3/2023).

Editor: Erlina Langi
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Ajudan Pribadi saat dihadirkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar Pera Baharudin hari ini, Rabu (15/3/2023) ditetapkan sebagai tersangka.

Ajudan Pribadi ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Diketahui, pemiliki nama akun @ajudan_pribadi tersebut ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi mengungkan kronologi Ajudan Pribadi melakukan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Akbar disebut menawarkan mobil dengan harga lebih murah pada November 2021.

Baca juga: Sosok Ajudan Pribadi, Selebgram yang Terjerat Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang

Sosok Akbar Pera Baharudin, Selebgram Viral Ajudan Pribadi yang Ditangkap Polisi Atas Kasus Penipuan
Sosok Akbar Pera Baharudin, Selebgram Viral Ajudan Pribadi yang Ditangkap Polisi Atas Kasus Penipuan (KOMPAS TV)

Korban AL pun tertarik dengan tawaran Ajudan Pribadi.

Dimana Ajudan Pribadi menjual mobil mewah dengan harga murah yang diduga fiktif kepada korban.

Sehingga korban telah melakukan transaksi dengan jumlah Rp 1,3 miliar.

"Peristiwa ini terjadi pada Desember 2021. Korban mengirim uang ke rekening terlapor A, yang pertama sebesar Rp 400 juta untuk land cruiser, Rp 750 juta pada, dan terkahir Rp 200 juta," kata Kombes Syahduddi dalam jumpa pers, Rabu (15/3/2023).

Namun mobil yang dijanjikan tersebut tidak kunjung didapatkan oleh korban setelah melakukan transaksi.

Saat itu korban telah melakukan somasi sebanyak dua kali terhadap Ajudan Pribadi.

Namun somasi tersebut diharaukan dan tidak menemukan itikad baik.

Sehingga korban berinisial AL melaporkan Ajudan Pribadi ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

"Korban melayangkan somasi sebanyak 2 kali, namun tidak ada tanggapan, karena tidak ada itikad baik, jadi melapor ke Polres Jakarta Barat," ujar Kombes Syahduddi.

Kemudian, setelah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor, Ajudan Pribadi, pria yang sempat viral di media sosial itu tidak pernah memenuhi panggilan pihak kepolisian dan memerintahkan untuk menjemput paksa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved