Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Ganti Rugi Lahan Bendungan Kuwil Kawangkoan Minut, Raski Mokodompit Minta Warga Uji Materiil

Terkait ganti rugi lahan Bendungan Kuwil Kawangkoan, DPRD Sulut minta warga lakukan uji materiil. Hal itu karena politik tak bisa selesaikan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
ryo noor/tribun manado
Raski Mokodompit, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ganti rugi lahan terkait pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, yang diprotes oleh Marie Sumeisey, ikut ditanggapi oleh ketua Komisi I DPRD Sulawesi Utara, Raski Mokodompit.

Ketika dihubungi Tribunmanado.co.id, Rabu (15/3/2023), Raski Mokodompit mengatakan harus ada uji materiil terkait ganti rugi lahan tersebut. 

Raski mengatakan jika melalui jalur politik tak akan bisa diselesaikan.

"Jadi ada baiknya ditempuh melalui jalur hukum. Caranya yakni uji materiil di pengadilan, karena kalau memakai jalur politik tidak akan selesai," ujarnya. 

Anggota DPRD Sulut dapil Bolmong Raya ini, juga mengatakan bila ganti rugi lahan tersebut terjadi pada tahun 2015. 

Sedangkan para petinggi BPN maupun Balai Wilayah Sungai Sulawesi I saat ini adalah pejabat baru. 

Baca juga: Arti Mimpi Tentang Babi, Bisa Menunjukan Adanya Kesempatan Langkah, Ini Tafsirannya

Baca juga: Pemerintah Kota Bitung Sulawesi Utara Berikan Kejutan ke PPKH

"Sebagian besar pejabat yang sekarang tidak tahu tentang ganti rugi ini. Jadi lebih baik dilakukan uji materiil di Pengadilan Negeri Manado," tegas dia. 

Sementara itu, Kepala Balai Sungai Sulut I, Komang Sudana mengatakan jika laporan dari Marie Sumeisey ini sudah diproses.

"Terakhir di DPRD semua pihak yang bersengketa sudah dihadirkan. Tapi karena tidak ada titik temu dan tidak mau berdamai, jadi silakan digugat saja di pengadilan biar jelas," ujarnya. 

Bendungan Kuwil Kawangkoan di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Bendungan Kuwil Kawangkoan di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. (Dok. Kementerian PUPR)

Komang menambahkan bahwa proses pengadaan tanah ini sudah sangat lama. 

"Jadi silahkan digugat saja. Karena BPN tidak bisa memutuskan ini harus ditinjau lagi, tapi harus ada keputusan dari pengadilan," tandasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved