Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Dana Desa di Minut

Hukum Tua Desa Laikit Minahasa Utara Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Dana Desa

Lelaki FRM Hukum Tua Desa Laikit Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut di tetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut, Rabu (19/11/2025).

Dok. Kejari Minut
TERSANGKA - FRM, Hukum Tua Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut, Rabu (19/11/2025). FRM diduga melakukan korupsi terhadap pengelolaan dana Desa Laikit tahun anggaran 2023 dan 2024. 
Ringkasan Berita:
  • Hukum Tua Desa Laikit, Kabupaten Minut ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut, Rabu (19/11/2025).
  • Tersangka diduga melakukan korupsi, terhadap pengelolaan dana Desa Laikit tahun anggaran 2023 dan 2024.
  • FRM ditahan lalu dibawa ke Rutan Malendeng. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Airmadidi - Lagi, seorang hukum tua di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), tersandung dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.

Lelaki FRM Hukum Tua Desa Laikit Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut, Rabu (19/11/2025).

Tak hanya di tetapkan sebagai tersangka, Hukum Tua Desa Laikit FRM ditahan lalu dibawa ke Rutan Malendeng. 

Memakai seragam dinas kemeja warna putih, oknum Hukum Tua Laikit keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi merah muda dengan tangan di borgol.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut I Gede Widhartama diwakili kepala Seksi Intelijen Ivan day SH bersama Kepala Seksi tindak Pidana Khusus Wilke Rabeta SH MH membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Hukum Tua Desa Laikit.

"Sebelum di tahan, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sejak Rabu pagi. Lalu dinyatakan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan pengawalan ketat sejumlah petugas," kata kepala Seksi Intelijen Ivan Day SH, saat dalam press realese dan di konfirmasi kembali Rabu (19/11) malam.

Tersangka diduga melakukan korupsi terhadap pengelolaan dana Desa Laikit tahun anggaran 2023 dan 2024.

Pihak Kejari Minut menyampaikan, penetapan dan penahan tersangka pada hari ini merupakan hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka dan dianggap telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup.

Sehingga tim Penyidik Kejari berkesimpulan, perlu diambil langkah langkah penahananan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor: PRINT-1192/P.1.18/Fd.2/11/2025 pada tanggal 19 November 2025.

"Penahanan terhadap tersangka, terhitung sejak hari ini Rabu (19/11) sampai 20 hari kedepan," jelasnya

Adapun mengenai bagaimana proses penyidikan dan modus tindak pidana yg disangkakan nanti akan disampaikan oleh ketua tim penyidik.

(TribunManado.co.id/Crz)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved