Manado Sulawesi Utara
Dituding Lakukan PHK Karena Masalah Pribadi, PT Massindo Solaris Nusantara Akhirnya Buka Suara
Menurut Regional Operation Manager PT Massindo Solaris Nusantara Hans Zainal, PHK yang diberikan terhadap SPG yang berinisial FMS sesuai prosedur.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Massindo Solaris Nusantara akhirnya buka suara terkait tudingan seorang karyawan SPG yang mengeluhkan bahwa dirinya di PHK akibat masalah pribadi.
Menurut Regional Operation Manager PT Massindo Solaris Nusantara Hans Zainal, PHK yang diberikan terhadap SPG yang berinisial FMS tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Ia menegaskan bila PHK tersebut sudah melalui beberapa pertimbangan.
"Termasuk beberapa pelanggaran yang dilakukan FMS sewaktu bekerja," ujar Hans Senja 13 Maret 2023 via telepon.
Hans menambahkan bila PHK tersebut juga sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Bahkan sudah melalui mediasi oleh Disnaker.
"Bukan cuma itu saja, PHK ini juga sudah disetujui oleh FMS sendiri. Kalau tidak salah pada tanggal 3 Maret 2023 kemarin," ucapnya lagi.
Pemberian PHK kepada FMS menurut Hans telah mengikuti aturan Ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Adapula undang-undang nomlr 2 tahun 2002 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dan terakhir Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 pasal 52 ayat 1 dan 2.
“Jika ada hal-hal pribadi itu diluar kepentingan perusahaan, maka itu merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan bukan menjadi tanggungjawab perusahaan," tutur dia.
Berdasarkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan FMS serta rekomendasi Disnaker, perusahaan tidak menemukan kaitan antara proses PHK ini dengan tuduhan yang disampaikan yang bersangkutan melalui media massa.
"Jadi tudingan tersebut tidak melibatkan pihak perusahaan dalam hal ini PT Massindo Solaris Nusantara bagian Timur," ucapnya lagi.
Diketahui, FMS tercatat sebagai karyawan tetap dan telah bekeja sejak 27 Februari 2014 sampai dengan 8 Februari 2023.
PHK dilakukan perusahaan karena yang bersangkuan telah melanggar ketentuan yang berlaku diperusahaan.
Kisah Fajar, Penjahit di Calaca Kota Manado, Merajut Hidup di Balik Jarum dan Benang selama 30 Tahun |
![]() |
---|
Panti Werdha Senja Cerah Mapanget Manado Tampung 50 Lansia, Ada yang Ditelantarkan Keluarga |
![]() |
---|
Ada yang Tak Didatangi Keluarga, Komandan TNI AL Hibur Siswa Dikmata Saat Pelantikan di Manado |
![]() |
---|
Kisah Gen Z Jualan Kopi Keliling di Kota Manado, Sebut Gengsi Bikin Tak Bisa Makan |
![]() |
---|
Belajar bersama Mahasiswa Faperta Unsrat Manado Sentuh Anak-Anak yang Belum Merasakan Bangku Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.