Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gorontalo

Sanksi Jika Anak Main Sepeda Listrik di Jalan Raya, Polresta Gorontalo Sudah Peringati Penjual

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana menjelaskan, pemanggilan pedagang dan pemilik tempat penyewaan sepeda listrik dalam upaya komunikasi

Editor: Alpen Martinus
TribunGorontalo.com/AgungPanto
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana saat berbincang dengan pedagang dan pemilik tempat penyewaan sepeda listrik, Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Gorontalo kini melarang anak-anak untuk bermain sepeda listrik di jalan raya.

Hal tersebut cukup meresahkan dan membahayakan nyawa mereka.

Polisi juga memperingatkan hal itu kepada jasa penyewaan dan penjual sepeda listrik.

Baca juga: Anak Dilarang Main Sepeda Listrik di Jalan Manado Sulawesi Utara, Ini Sanksi Jika Tertangkap Polisi


Jejeran sepeda listrik Migo di Station Komplek Bappenas, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (26/1/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Memang saat sudah banyak terlihat anak bermain sepeda listrik jalan.

Sementara di jalan raya banyak sekali kendaraan besar yang lalu lalang.

Orang tua juga diminta untuk mengawasi anak agar bermain sepeda listri di tempat yang aman, dan bukan di jalan raya.

Sebab terkait peraturan tersebut, sudah ada perturan Kemenhub.

Baca juga: Sering Main Sepeda Listrik, 3 Bocah di Singkil Manado Sulawesi Utara Dapat Pembinaan dari Polisi

Para pedagang dan pemilik tempat penyewaan sepeda listrik Se-Gorontalo dipanggil polisi pada Jumat (11/3/2023).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana menjelaskan, pemanggilan pedagang dan pemilik tempat penyewaan sepeda listrik dalam upaya komunikasi. 

Upaya komunikasi ini dikemas dalam rapat koordinasi (rakor) yang berlangsung di Aula Wira Pratama Polresta Gorontalo Kota.

“Sebagaimana kita tahu bersama di Kota Gorontalo khususnya, sudah semakin marak (pengguna sepeda listrik),” ungkap Ade dalam rakor tersebut. 

Baca juga: Anak Kecil Bawa Sepeda Listrik di Jalan Raya, Kapolresta Manado: Kami Siap Tertibkan

Mulai banyak aduan yang masuk ke pihaknya terkait penyalahgunaan sepeda listrik. Terutama pengguna oleh rata-rata anak di bawah umur. 

“Makanya kita mengundang bagi pemilik penyewaan, dan pemilik toko yang menjual sepeda tersebut, kita memberikan sosialisasi terkait masalah aturan aturannya,” kata Kapolresta saat memimpin rakor di Aula Wira Pratama Polresta Gorontalo Kota, Jumat (10/3/2023).

Kapolresta menghimbau baik kepada penyedia jasa penyewaan sepeda listrik serta penjual dapat mengetahui serta mengedukasi masyarakat baik yang akan menyewakan serta yang akan membelinya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved