Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Advertorial

BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan Disnakertrans Sulawesi Utara

BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Bersama Disnakertrans daerah Sulawesi Utara, Tandatangan Perjanjian Kerja Sama.

|
Dokumentasi BPJS Kesehatan
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X tentang Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (09/03/2023). 

“Secara regulasi, badan usaha harus patuh dalam melaporkan kebenaran jumlah karyawan beserta penghasilannya sesuai dengan kenyataan.

Hal inilah yang kami harapkan dapat didukung oleh pihak Disnakertrans. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Ibu Kadis beserta jajaran atas kolaborasinya selama ini,” tambah Octovianus.

Senada dengan yang dismpaikan oleh Octovianus, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Erny B.

Tumundo menerangkan, badan usaha wajib menyampaikan data sesuai dengan fakta yang ada.

Pada prinsipnya pihak Disnakertrans akan terus melakukan sinergi bersama dengan BPJS Kesehtaan untuk peningkatan kepatuhan badan usaha.

“Kerja sama ini telah berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya.

Selama ini komunikasi dan koordinasi dengan BPJS Kesehatan telah terbangun dengan baik, sehingga kami akan tetap konsisten mengawal penyelenggaran Program JKN sesuai kewenangan kami,” terang Erny.

Pada pertemuan ini, Erny juga sempat menyoroti terkait proses penjaminan kecelakaan kerja bagi pekerja. Berdasarkan informasi yang dia peroleh di lapangan, terdapat beberapa kasus kecelakaan kerja namun setelah di rumah sakit, pekerja tersebut dijamin menggunakan kepesertaan sebagai peserta JKN, menurutnya hal ini perlu diluruskan.

“Terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diperlukan koordinasi lebih lanjut antara kami, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam implementasinya.

Hal ini juga perlu kita sosialisasikan bersama kepada pihak rumah sakit, agar para pekerja yang sakit akibat kecelakaan kerja dapat menerima penanganan sesuai dengan haknya melalui Program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Erny. (adv)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terbaru Tribun Manado: Klik Link

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved