Advertorial
BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan Disnakertrans Sulawesi Utara
BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Bersama Disnakertrans daerah Sulawesi Utara, Tandatangan Perjanjian Kerja Sama.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – BPJS Kesehatan perkuat kolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Daerah (Disnakertrans) Sulawesi Utara.
Hal ini dilakukan sebagai upaya perluasan cakupan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan badan usaha di Provinsi Sulawesi Utara.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X tentang Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (09/03/2023).
Octovianus Ramba selaku Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan menyampaikan, Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu penerima JKN Award tahun 2023, karena tercatat lebih dari 95 persen penduduknya telah menjadi peserta JKN atau telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC).
Berdasarkan data per bulan Maret 2023, sebanyak 98,78 persen penduduk di Sulawesi Utara telah memiliki jaminan kesehatan, dimana cakupan peserta tersebut salah satunya berasal dari segmen peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
Sebagai pembina badan usaha yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, peranan Disnakertrans untuk mendukung penyelenggraan Program JKN sangat lah strategis.
Jika jumlah penduduk yang memiliki jaminan kesehatan disimulasikan sebagai 100 persen kurang lebih hanya sekitar 75 persen dari jumlah peserta tersebut yang merupakan peserta aktif, dimana sisanya tidak aktif karena premi.
“Melalui perjajian kerja sama ini lah dibutuhkan kewenangan Disnakertrans khusunya melalui para Pengawas Ketenagakerjaan untuk dapat mengawal badan usaha agar patuh melaksanakan kewajibanya dan memastikan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya telah memperoleh kepastian jaminan kesehatan melalui Program JKN,” kata Octovianus.
Octovinaus mengatakan, tidak aktif nya peserta JKN segmen PPU BU dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Dia menyebut, jangan sampai faktor tersebut disebabkan oleh kelalaian badan usaha yang tidak membayar premi atau karena kelalaian badan usaha yang tidak mengalihkan status kepesertaan karyawan setelah pemutusan kerja ke segmen lain.
Menurutnya itu seharusnya sudah melekat menjadi tanggungjawab badan usaha dan harus dilakukan.
Terkait pembayaran selanjutnya dapat arahkan dibayarkan secara mandiri atau melalui bantuan pemrintah.
“Hal ini lah yang harus bersama kita dorong ke badan usaha.
Minimal badan usaha tidak secara serta merta langsung melepas jaminan kesehatan pegawainya tanpa mengarahkan pindah ke segmen peserta lainnya,” kata Octovianus.
Lebih lanjut Octovianus menambahkan, ruang lingkup kerja sama ini mencakup empat aspek penting yang dapat berdampak besar pada penyelenggaraan Program JKN, yaitu peningkatan perluasan kepesertaan, peningkatan kualitas layanan, peningkatan kepatuhan, penegakan hukum dan implementasi pengenaan sanksi administratif serta kerja sama lain yang disepakati.
Salah satu kondisi yang harus menjadi perhatian di lapangan saat ini, masih ada indikasi dimana badan usaha belum sepenuhnya melaporkan setiap penghasilan karyawan secara tepat dan akurat, sehingga proses perhitungan premi untuk pembiyaan layanan kesehatan bagi peserta JKN tidak dapat dihasilkan dengan optimal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.