Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

Putusan PN Jakarta Pusat Soal Tunda Pemilu, Begini Tanggapan Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro

etua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Stevanus Kaaro menanggapai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
Dokumentasi Tribun Manado
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Stevanus Kaaro menanggapai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024.

Putusan itu dijatuhkan setelah PN Jakpus mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

Menurut Kaaro, pengadilan negeri tidak berkompeten dalam memutuskan penundaan pemilu, khususnya dalam kaitan sengketa proses.

"Pengadilan negeri itu tidak memiliki kompetensi untuk memutuskan menunda pemilu," kata Kaaro, Selasa (7/3/2023).

Penundaan pemilu, lanjut Kaaro hanya bisa dilakukan ketika terjadi hal-hal diluar kendali seperti bencana alam atau terjadi perang.

"Ini kan masalah sengketa proses mengenai verifikasi partai politik. Itu ranahnya ke Bawaslu dan PTUN," beber Kaaro.

Dia menyebut, gugatan dari Partai Prima itu sebelumnya pernah diajukan ke Bawaslu maupun PTUN namun pada akhirnya ditolak oleh dua lembaga tersebut.

"Bawaslu menyatakan KPU sudah melakukan kerja sesuai regulasi, makanya ditolak gugatan tersebut. Lalu ke PTUN. PTUN juga menolak laporan dari partai yang bersangkutan," jelasnya.

Pasca keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Kaaro menyatakan pihaknya tetap menggulirkan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Kita tegak lurus satu komando dari pimpinan KPU RI. Jadi kita tetap laksanakan tahapan seperti biasanya sesuai dengan regulasi PKPU 3 Tahun 2022," tegasnya.

Untuk diketahui, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu hingga Juli 2025.

Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari Kamis 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu dengan jadwal pemungutan suara digelar serentak pada 14 Februari 2024. (HER)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: Kondisi Terkini David Ozora Sudah Bisa Kepalkan Tangan, Sang Ayah Berbisik untuk Tetap Sabar

Baca juga: Peringatan Dini Besok Rabu 8 Maret 2023, Info BMKG Wilayah Potensi Alami Cuaca Ekstrem

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved