Sulawesi Utara
Oknum Pengacara yang Terlibat Pemalsuan Dokumen Mangkir dari Panggilan Polda Sulawesi Utara
Louis Carl Schram Sepang mangkir dari panggilan Polda Sulawesi Utara. Ia diduga terlibat pemalsuan sertifikat.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Oknum pengacara bernama Lucky Carl Schram Sepang yang beberapa waktu lalu dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat hingga terbit sertifikat atas sebidang tanah di Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Minahasa, Sulawesi Utara, kembali berulah.
Setelah mendapat panggilan pada tingkat penyidikan untuk diperiksa oleh Polda Sulut pada hari Senin (6/3/2023), Lucky Schram mangkir dari panggilan tersebut.
Tidak hadirnya Lucky Schram ke penyidikan Polda Sulut ikut ditanggapi oleh kuasa hukum Thomas Tampi selaku pelapor.
Billy Matindas selaku kuasa hukum dari Thomas Tampi meminta agar Lucky Schram kooperatif dengan penyidik Polda Sulut.
“Sekali lagi, jangan karena merasa punya kuasa, atau mungkin kenal dengan pejabat-pejabat lokal, lalu bisa bertindak di atas hukum," kata dia via telepon, Selasa (7/3/2023).
"Kita punya aturan. Sebagai warga negara, mari taat aturan. Dengan tanggung jawab profesi yang melekat di belakangnya, terlapor harusnya jadi panutan masyarakat," tutur Billy Matindas.
Ia pun meminta agar Polda Sulut lebih tegas dalam menangani perkara tersebut dan tidak melindungi terlapor.
"Keadilan harus ditegakkan, apa pun resikonya. Masyarakat akan bahu-membahu mendukung institusi kepolisian yang punya integritas, tegas, bermoral, serta punya tanggung jawab hukum sesuai lingkup pekerjaannya," kata dia.
"Jangan lagi melindungi terlapor apabila ada dugaan melakukan tindak pidana, karena pelanggaran atas hukum publik akan merugikan masyarakat, bukan hanya pelapor," ucap dia.
Billy Matindas pun meminta agar Polda Sulut kembali menerbitkan surat panggilan lagi.
Baca juga: Fenomena Tanah Gerak Terjadi di Malang, Sebanyak 16 Rumah Rusak dan Jadi Retakan Terparah
Baca juga: Renungan Harian Kristen, Baca Yesaya 50:7, Tuhan Penolong yang Teguh
Dan apabila terlapor masih mangkir tanpa alasan yang jelas, menurut ketentuan Pasal 112 ayat 2 KUHAP, terlapor bisa dibawa dengan perintah petugas.
"Ini mungkin yang dikenal dengan istilah jemput paksa," ungkap Billy Matindas.
Kuasa Hukum pelapor itu pun menyatakan bahwa sebagai warga negara maupun pribadi yang baik, Thomas Tampi (pelapor) bersedia melakukan mediasi.
"Namun ini apabila muncul niat baik dari terlapor. Karena damai itu indah," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengacara bernama Louis Carl Schram Sepang dilaporkan ke Polda Sulut.

Mulai dari HUT ke-62 Sulut, Inilah Misi Besar Nyong Noni 2025 Usai Terpilih |
![]() |
---|
Breaking News: Putra Ketua DPW Perindo Sulawesi Utara Meyvo Rumengan Meninggal |
![]() |
---|
Sensus Ekonomi 2026: BPS Data Semua Unit dan Pelaku Usaha, Butuh 180 Ribu Petugas |
![]() |
---|
Akademisi Unima Meike Imbar: Masyarakat Sulut Sulit Memilah Sampah, Pemerintah Harus Fasilitasi |
![]() |
---|
3 Berita Populer: Masyarakat Sulut Diimbau Waspada pada 18-19 September 2025, Gunung Lokon Siaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.