Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maluku Utara

Berikut 6 Mantan Lurah Kecamatan Ternate Pulau yang Diperiksa Kejari Ternate, Soal Bansos Covid 19

Kejaksaan Negeri Ternate memanggil 6 orang lurah asal Kecamatan Ternate Pulau, Senin (6/3/2023).

Editor: Alpen Martinus
Gloria Samantha via GridHype.ID
ilustrasi korupsi 

Sebagaimana tercantum dalam surat yang dikirimkan Bidang Hukum Pemerintah Kota Ternate bahwa Wali Kota sedang keluar daerah untuk tugas kedinasan.

Kepala Kajari Ternate, Abdullah mengatakan,  pemanggilan Wali Kota Ternate karena sesuai permintaan majelis.

“Kita akan layangkan panggilan ke-3 lagi ke yang bersangkutan,”ungkap Albdullah, Kamis (2/3/2023).

Panggilan yang dilayangkan kepada M Tauhid Soleman kata Abdullah, merupakan panggilan yang patut dan sah yang tercantum dalam KUHAP.

“Wali Kota mengirimkan surat resmi yang berkop kedinasan yang ditandatangani oleh Kabag Hukum dengan penjelasan yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang kedua dengan alasan kedinasan hari ini dan besok,”katanya.

Surat yang dilayangkan Kabag Hukum itu lanjut Abdullah, yang bisa menilai bahwa surat itu memiliki bobot untuk menjadi pertimbangan alasan ketidakhadiran saksi dapat dibenarkan oleh ketentuan hukum.

“Sudah jelas bahwa pandangan majelis hakim menilai surat itu tidak memiliki alasan pembenar berdasarkan hukum dalam ketidakhadiran saksi, karena yang bersurat bukan yang bersangkutan,”katanya.

Maka itu lanjut Abdullah, pihaknya akan meminta waktu 1 kali lagi kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi Tauhid Soleman selaku saksi fakta yang mengetahui terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Sukarjan Hirto.

“M Tauhid selaku saksi fakta karena saat itu menjabat sebagai Sekda sekaligus ketua TAPD dan Ketua Panitia  tentu mengetahui perencanaan kegiatan dan berapa anggaran pendampingan dalam kegiatan Haornas,” tegasnya.

Menurutnya, kewajiban sebagai saksi dalam tahap persidangan sudah diatur dalam pasal 1 angka 26 KUHAP dan wajib dihadiri.

Selain itu juga diatur tentang Saksi diatur dalam pasal 159 ayat 2 KUHAP yang intinya dapat dilakukan upaya paksa melalui penetapan majelis hakim.

Jika hal ini tidak lagi dipatuhi sesuai dengan panggilan secara patut dan sah nantinya, maka JPU dapat meminta kepada majelis hakim untuk menerapkan pasal 224 ayat 1 KUHP bahwa seorang saksi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan.

Abdullah juga menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik untuk kesanggupan Tauhid Soleman datang dipersidangan tipikor sebagai saksi.

“Sampai saat ini tidak ada satu orang pun yang koordinasi dengan kita,” tuturnya.

Sebagai Kajari Ternate Abdullah meminta, agar M Tauhid Soleman bisa menghadiri panggilan ketiga yang akan dilayangkan sebagai warga negara yang baik apalagi sebagai Wali Kota.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved