Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut Daftar 7 Kasus Kekerasan Anak Menonjol di Sulawesi Utara 2023, Empat Korban Meninggal

Mulai dari kasus kekerasan Bocah Clarissa Tumewu yang dilakukan ayah tirinya hingga seorang guru menyodomi 19 siswanya.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
thelocal.de
Ilustrasi kekerasan anak 

Seorang ibu diduga menghabisi nyawa bayinya sendiri di Desa Mapanget jaga XIX Kecamatan Talawaan Minahasa Utara.

Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, (4/8/2022) pukul 13.00 wita di rumah kontrakan Perum CBA GOLD, Desa Mapanget.

Sang bayi berusia 17 bulan tersebut ternyata jadi sasaran kekesalan sang ibu kandung sendiri berinisial AA (23).

Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo mengatakan bahwa, bayi inisial AS tersebut meninggal dunia dikarenakan dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri dengan alasan sakit hati kepada suaminya yang jarang pulang.

Tersangka sedang menyuapi korban untuk makan, namun korban tidak mau makan dan sang bayi rewel. Langsung disentil tersangka di jari tangan.

Setelah itu tersangka memukul sebanyak dua kali menggunakan telapak tangan, mengenai pada bagian wajah korban sehingga korban terjatuh ke belakang dan terbentur lantai dalam posisi terlentang dan sempat kejang-kejang dan bernafas berat dan akhirnya meninggal dunia.

4. Kasus Ayah Bunuh Anak di Ranotana

Seorang ayah di Manado Adrian alias AB (26), warga Wanea Kota Manado Sulawesi Utara, kini harus menanggung segala perbuatannya setelah menganiaya anak bayinya hingga tewas.

Subdit Renakta Polda Sulawesi Utara kini menjerat Adrian dengan Pasal 80 ayat 1 sampai 4 Undang-undang Tentang Perlindungan Anak

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, tapi ada tambahan sepertiga dari ancaman pokok karena yang melakukan adalah orang tuanya," jelas Kasubdit AKBP Paulus Palamba Rabu (8/2/2023).

Setelah melakukan kekejamannya ini, pelaku kini mengaku menyesal dengan perbuatannya.

Dalam kondisinya saat ini, pelaku menangis mengingat perlakuannya itu.

"Dia menyesal atas atas perbuatannya,"ujar sumber resmi Tribun Manado.

Pelaku pun siap bertanggung jawab dengan setiap perbuatannya.

Sebelumnya diketahui pelaku sering melakukan penganiayaan terhadap korban sejak berusia empat bulan, dengan cara menyulut puntung rokok di bagian perut dan juga menggigit perut korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved