Manado Sulawesi Utara
Sanksi Berat Menanti Pembuang Sampah Sembarangan yang Kembali Terjaring di Manado Sulawesi Utara
Sanksi berat menanti pembuang sampah sembarangan yang terjaring lebih dari sekali di Manado. Nama mereka sudah tercatat dalam sistem.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Sebanyak 50-an diantaranya karena buang sampah.
Ia menuturkan, sidang tipiring di Kantor Camat Malalayang, Jumat (3/3/2023), sebanyak 30 warga jalani sidang tipiring.
Di antara pelanggar terdapat seseorang yang viral beberapa waktu lalu karena membuang puing sampah di Taman Berkat Manado.
Majelis hakim menghukum mereka dengan denda Rp 100 ribu.
Baca juga: Kecelakaan Maut Adu Banteng Moge vs Bus di Batang, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Baca juga: Harga HP Samsung Galaxy S20 FE Turun Drastis, Mulai Rp 4 Jutaan, Ini Kelebihannya Versi GadgetIn
Yohanis Waworuntu berharap warga yang terjaring kian sedikit.
Menurutnya itu mencerminkan ketaatan warga.
"Tujuan dari ini semua adalah dapat menumbuhkan kesadaran warga untuk buang sampah pada tempatnya," kata dia.
Ungkap dia, sanksi tipiring tersebut akan terus berlangsung hingga ada penurunan level buang sampah masyarakat yang signifikan.
Wali Kota Manado, Andrei Angouw, menuturkan pelaksanaan sanksi tipiring sejauh ini berlangsung dengan baik.

"So far so good," katanya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Polisi Gagalkan Niat Penyerangan Kelompok Pemuda di Manado, Seorang Pria Ditangkap |
![]() |
---|
Daftar Fasilitas MBW II: Ada Dermaga Wisata hingga Food Truck |
![]() |
---|
Polsek Pelabuhan Manado Gagalkan Penyeludupan Miras Cap Tikus Sebanyak 169 Liter |
![]() |
---|
Pedagang Emas Menjamur di Pasar 45 Manado Sulawesi Utara, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Bau Tak Sedap Menyengat dari Sungai Kawasan Pasar Pinasungkulan Karombasan Manado, Warga Terganggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.