Manado Sulawesi Utara
Sanksi Berat Menanti Pembuang Sampah Sembarangan yang Kembali Terjaring di Manado Sulawesi Utara
Sanksi berat menanti pembuang sampah sembarangan yang terjaring lebih dari sekali di Manado. Nama mereka sudah tercatat dalam sistem.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sanksi berat mengancam warga yang kembali terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena membuang sampah sembarangan di Manado, Sulawesi Utara.
Hal itu ditegaskan Majelis Hakim Sidang Tipiring, Maria Sitanggang, saat memimpin sidang tipiring di Kantor Camat Malalayang, Manado, Jumat (3/3/2023).
"Jika terjaring lagi, akan kami beri sanksi berat," katanya.
Menurut Maria, nama-nama para pelanggar sudah ada dalam sistem hingga mudah terpantau jika kedapatan lagi.
Maria menuturkan, Pemkot Manado telah cukup memberi sosialisasi kapada warga tentang pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2021 dan Perda Nomor 2 Tahun 2019.
"Jika masyarakat terus melakukan maka kita terpaksa beri sanksi berat," kata dia.
Kala itu, sekitar 30 warga disidang.
Seorang warga hanya diberi teguran.
Alasannya buang puntung rokok karena warung tidak menyediakan tempat sampah diterima hakim.
Meski begitu, namanya tetap dicatat dan dia terancam hukum berat jika kembali kedapatan buang sampah sembarangan.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Kronologi Sean Anak Sunan Kalijaga Dianiaya di Kelas, Dipukuli Dilempari Sampah
Baca juga: Bertele-tele, Majelis Hakim Berikan Sanksi Denda Tinggi kepada Pelanggar Tipiring di Manado
Hakim tanpa ampun menjatuhkan denda Rp 100 ribu kepada seorang warga yang viral beberapa waktu lalu karena membuang puing-puing di Taman Berkat Manado.
Sebanyak 300-an warga Manado telah terjerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring) semenjak akhir tahun lalu.
Di antara mereka, ada yang sudah dua kali terjaring.
Kasatpol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan sebanyak 227 warga terjaring pada tahun lalu.
"Kebanyakan di antara mereka kedapatan buang sampah sembarangan," katanya, Minggu (5/3/2023).

Tahun ini sudah ada 80-an warga yang terjaring sanksi tipiring.
Sebanyak 50-an diantaranya karena buang sampah.
Ia menuturkan, sidang tipiring di Kantor Camat Malalayang, Jumat (3/3/2023), sebanyak 30 warga jalani sidang tipiring.
Di antara pelanggar terdapat seseorang yang viral beberapa waktu lalu karena membuang puing sampah di Taman Berkat Manado.
Majelis hakim menghukum mereka dengan denda Rp 100 ribu.
Baca juga: Kecelakaan Maut Adu Banteng Moge vs Bus di Batang, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Baca juga: Harga HP Samsung Galaxy S20 FE Turun Drastis, Mulai Rp 4 Jutaan, Ini Kelebihannya Versi GadgetIn
Yohanis Waworuntu berharap warga yang terjaring kian sedikit.
Menurutnya itu mencerminkan ketaatan warga.
"Tujuan dari ini semua adalah dapat menumbuhkan kesadaran warga untuk buang sampah pada tempatnya," kata dia.
Ungkap dia, sanksi tipiring tersebut akan terus berlangsung hingga ada penurunan level buang sampah masyarakat yang signifikan.
Wali Kota Manado, Andrei Angouw, menuturkan pelaksanaan sanksi tipiring sejauh ini berlangsung dengan baik.

"So far so good," katanya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Kronologi, Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Manado Diringkus Resmob Polsek Wanea |
![]() |
---|
Antrean Panjang di Pelabuhan Manado, Warga Berebut Tiket Kapal Tujuan Tagulandang - Siau |
![]() |
---|
Fenomena Rojali Rohana di Manado, BPS Sulut: Sektor Perdagangan Pakaian Terkontraksi |
![]() |
---|
Apa Itu Rojali dan Rohana? Istilah yang Dikaitkan dengan Penurunan Daya Beli, Mewabah di Manado |
![]() |
---|
Fenomena Rojali Rohana di Manado, Omset Tenant Fesyen Megamall Menurun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.