Advertorial
Bertele-tele, Majelis Hakim Berikan Sanksi Denda Tinggi kepada Pelanggar Tipiring di Manado
Jumat (3/3/2023) Satuan Tugas Operasi Gabungan atau Satgas Opsgab melakukan OTT dan Sidang Tipiring di Kecamatan Malalayang.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kota ( Pemkot ) Manado gencar melaksanakan Operasi Tangkap Tangan atau OTT dan Sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring.
Beberapa hari lalu, yakni pada Jumat (3/3/2023) Satuan Tugas Operasi Gabungan atau Satgas Opsgab melakukan OTT dan Sidang Tipiring di Kecamatan Malalayang.
Diawali dengan apel bersama, Satgas Opsgab bersama dengan para ketua lingkungan di Kecamatan Malalayang kemudian bergerak mencari para pelanggar Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Pada OTT, Satgas Opsgab tidak hanya menyita barang bukti tapi juga KTP pelanggar.
Para pelanggar yang ditemukan kemudian diarahkan untuk mengikuti Sidang Tipiring di Kantor Camat Malalayang.
Herry Ratu, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Manado mengatakan bahwa ada sebanyak 30 pelanggar yang berhasil terjaring.
"Kali ini, ada 30 pelanggar yang kami temukan di lapangan termasuk di dalamnya pelanggar yang kedapatan membuang sampah di God Bless Park pada beberapa waktu yang lalu," katanya.
Secara rinci, Herry Ratu menjelaskan bahwa para pelanggar yang terjaring masing-masing perda yaitu, 23 pelanggar di Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah ada 7 orang.
Di Sidang Tipiring, Maria Sitanggang, S.H., M.H. selaku Majelis Hakim seperti biasa menjelaskan terlebih dahulu sanksi yang akan dikenakan kepada para pelanggar atas kedua perda ini.
"sanksi untuk Perda No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yaitu denda paling banyak Rp 50 juta dan kurungan paling lama 3 bulan sedangkan Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah yaitu denda paling banyak Rp 50 juta dan kurungan paling lama 6 bulan," jelasnya.
Majelis Hakim menyayangkan sikap dari para pelanggar.
Sebab menurutnya, pihak Pemkot Manado telah melakukan sosialisasi kedua perda ini sejak tahun 2022, namun hingga sekarang masih ditemukan pelanggar.
Meskipun begitu Majelis Hakim masih memberikan denda yang terjangkau oleh para pelanggar.
"Sekarang, kami masih memberikan pembinaan dengan denda dan kurungan yang bisa dijangkau.
Tetapi apabila bapak/ibu mengulanginya, maka kami akan memberikan sanksi berat. Nama-nama bapak/ibu telah kami catat dan sudah ada di sistem kami," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.