Korupsi PDAM Manado
Protes Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Manado, Sentil JPU Ambil Gambar di Persidangan
Pengacara salah satu terdakwa kasus korupsi PDAM Manado merasa keberatan karena JPU sempat mengambil gambar ketika persidangan berlangsung.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Manado telah menggelar sidang dakwaan kasus korupsi aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado pada Kamis (2/3/2023.
Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Darmanto itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ketiga terdakwa yakni, Ferro Taroreh, Hanny Roring, dan Jan Wawo.
Menariknya usai sidang tersebut, pengacara terdakwa Yan Wawo, Alfian Ratu, melayangkan keberatan.
Pasalnya turunan surat pelimpahan perkara, surat dakwaan, dan berkas perkara tidak diberikan kepada kliennya .
Padahal menurut Alfian Ratu, sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (4) KUHP, menyatakan setiap perkara yang dilimpahkan penuntut umum ke persidangan di saat yang bersamaan, JPU harus memberikan turunan surat pelimpahan perkara, surat dakwaan, dan berkas perkara kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik untuk semua jenis perkara.
"Itu adalah hak dari klien kami, tambah lagi guna kepentingan pembelaan sebagai penasehat hukum. Aturan loh itu, bukan keinginan sepihak," ujar Alfian Ratu, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Seru, Ratusan Peserta Ramaikan Fun Cooking Alfamart di Manado Sulawesi Utara
Baca juga: Link Live Streaming PSM vs Persis, Juku Eja Bakal Kembali Tampil Perkasa di Kandang Sendiri
Di sisi lain dia mempertanyakan tatacara persidangan yang nampak tidak sesuai kode etik.
"Sejak awal dari pengamatan kami sudah melebar, karena ada salah satu JPU yang mengambil gambar dalam proses persidangan. Sebenarnya itu tidak diperbolehkan," terangnya.
Ditambahkannya, gagal fokus majelis hakim juga tergambar pada saat memberikan kesempatan sesi foto sebelum sidang dimulai.

"Saat itu terdakwa belum dipersilahkan oleh jaksa penuntut umum,"jelasnya
Diketahui para tersangka diduga bersama-sama secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dengan Ferro Taroreh membuat keputusan untuk menyetujui kerja sama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD)/BV. Tirta Sulawesi tanpa melalui kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian seluruh aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, hibah pemerintah pusat, dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT Air Manado yang mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936 ribu atau jika dirupiahkan Rp 55 miliar lebih.
Aset Hanny Roring, Terpidana Kasus Korupsi PDAM dan PT Air Manado Disita Kejaksaan |
![]() |
---|
Imba Tak Kunjung Hadir di Sidang Kasus Korupsi PT Air Manado, Ini Komentar Alfian Ratu |
![]() |
---|
Sidang Korupsi PDAM Manado, Vicky Lumentut Sebut Nama Mantan Wali Kota Manado Imba |
![]() |
---|
Sidang Korupsi PDAM Manado, Vicky Lumentut: Tak Ada Kerugian Negara Tapi Hutang |
![]() |
---|
Kesaksian Mantan Wali Kota Manado Vicky Lumentut dalam Sidang Korupsi PDAM: Saya Tidak Dilibatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.