Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

2 Aset Negara di Manado Diduga Digadaikan John Hamenda, Pakar Hukum Sebut Bisa Dipidanakan

Dua aset negara di Manado diduga digadaikan oleh mantan pembobol BNI, John Hamenda. Pakar hukum menyebut bahwa John bisa dipidana.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Salah satu tanah John Hamenda yang dirampas oleh negara melalui Bank BNI di Jalan 17 Agustus, Wanea, Manado, Sulawesi Utara. 

Sayangnya perlawanan itu sia-sia, karena Bank BNI mempunyai semua bukti bahwa tanah tersebut sudah dirampas oleh negara. 

"Sesuai dengan putusan pidana korupsi di tahun 2006, bahwa tanah ini dirampas oleh negara dan diserahkan ke Bank BNI," ujar Andrias Nugroho, Kuasa Hukum Bank BNI. 

"Mudah-mudahan ini dapat mengklarifikasi tentang status tanah tersebut, dan Bank BNI menghormati setiap putusan dari pengadilan," tambah dia.

Usai pemasangan plang yang dilakukan oleh Bank BNI, satu persatu kebenaran tentang John Hamenda mulai terungkap. 

Salah satunya bahwa John Hamenda sudah menggadaikan dua tanah tersebut di bawah tangan. 

Dari sumber terpercaya yang diperoleh Tribunmanado.co.id, John Hamenda sempat meminjam uang kepada salah seorang pengusaha di Manado berinisial FG di tahun 2016. 

Dalam proses peminjaman uang tersebut, John Hamenda menyertakan sertifikat tanah di Jalan 17 Agustus, Kecamatan Wanea. 

Berdasarkan bukti perjanjian peminjaman tersebut, diketahui John Hamenda meminjam uang senilai Rp 6 miliar dari pengusaha berinisial FG.

John Hamenda berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan tanah miliknya di Jalan 17 Agustus 2023. 

Di tahun 2016, harga nilai tanah di Jalan 17 Agustus, Kecamatan Wanea, itu mencapai Rp 13 miliar.

Bukan cuma itu, John Hamenda diduga menyerahkan sertifikat tanah di Jalan 17 Agustus itu ke pengusaha berinisial FG tersebut. 

Setelah sadar jika dirinya ditipu oleh John Hamenda, FG menggadaikan sertifikat tanah itu ke pengusaha lainnya berinisial JL di Jakarta. 

Dari prosesi penggadaian sertifikat ini, pengusaha berinisial FG tersebut mendapat uang Rp 3 miliar. 

"Jadi sertifikat tanah tersebut sudah tak ada pada John Hamenda. Ada kemungkinan sudah berpindah tangan. Tapi karena diblokir internal oleh BPN, makanya tanah tersebut tak bisa berganti nama," ucap sumber terpercaya Tribunmanado.co.id. 

Bukan hanya tanah yang ada di Jalan 17 Agustus saja.

Pemasangan plang di tanah John Hamenda yang sudah disita negara di Jalan 17 Agustus, Wanea, Manado, Sulawesi Utara.
Pemasangan plang di tanah John Hamenda yang sudah disita negara di Jalan 17 Agustus, Wanea, Manado, Sulawesi Utara. (Tribunmanado.co.id/Nielton Durado)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved