Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Digital Activity

Jangan Hanya Masyarakat, Perusahaan di Manado Buang Sampah Sembarangan Harus Diberi Sanksi

Sanksi tipiring bagi pembuang sampah di Manado Sulawesi Utara dikupas tuntas dalam podcast Tribun Manado b

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribunmanado
Kasat Pol PP Manado Yohanis Waworuntu dan Pemerhati kota Manado Lucky Schraam dalam podcast Tribun Manado bertajuk Efektivitas Sanksi Pelanggar Kebersihan di Manado, Selasa (28/2/2023) di Food Court Pasar Bersehati Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sanksi tipiring bagi pembuang sampah di Manado, Sulawesi Utara, dikupas dalam podcast Tribun Manado, Selasa (28/2/2023). 

Podcast bertajuk Efektivitas Sanksi Pelanggar Kebersihan di Manado ini digelar di Food Court Pasar Bersehati Manado.

Tampil sebagai narasumber Kasat Pol PP Manado Yohanis Waworuntu dan pemerhati Kota Manado Lucky Schramm SH MH.

Dialog dipandu Redaktur Tribun Manado David Kusuma dan presenter Tribun Manado Nadya Kaligis.

Berikut percakapannya:

Tribun Manado: Bisa Anda jelaskan ke masyarakat tentang pelaksanan sanksi tipiring bagi pembuang sampah sembarangan.

Yohanis Waworuntu: Pelaksanaannya sesuai Perda, tujuannya agar ada efek jera dan masyarakat bisa membudayakan kebiasaan buang sampah pada tempatnya.

Pada tahun lalu kami adakan sosialisasi. Tahun ini sanksi lebih keras dari tahun lalu.

Besaran denda kini Rp 100 ribu. Tahun lalu hanya Rp 25 ribu.

Kegiatan OTT melibatkan Satpol PP Manado serta unsur lainnya. Berlangsung di sejumlah lokasi berbeda.

Tahun 2022 terjaring 227 pelanggar. Januari tahun ini sudah berkisar 20-an untuk pembuang sampah sembarangan.

Total ada 50 an bila digabung dengan pelanggar lainnya seperti jualan di tempat terlarang dan lainnya.

Uang denda masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Pelaksanaan tipiring so far so good. Kami harapkan grafik terus menurun.

Tribun Manado: Bagaimana mekanisme penindakan yang dilakukan.

YOHANIS : Kami berkolaborasi bagi jadi beberapa tim. Tim satu ke lokasi A dan tim N lain ke lokasi B. Kami bekerjasama dengan Camat, lurah dan ketua lingkungan.

Mereka juga bisa adakan penindakan. Caranya foto kemudian kirim ke Pasus kami.

Tak sampai 10 menit Pasus akan menuju ke lokasi. Kami menindak dilengkapi dengan barang bukti berupa video. Kami juga foto KTP.

TRIBUN : Bagaimana cara mengetahui identitas pembuang sampah yang terekam di CCTV

Yohanis Waworuntu: Umpamanya kendaraan pasti ada plat nomor. Juga bisa ditanyai di Ketua Lingkungan.

Biasanya mereka kenal. Ada juga petugas yang memonitor di

CCTV. Saya juga meminta warga untuk berani memfoto pembuang sampah.

Masalah reward yang diberikan, ini adalah masukan yang sangat bagus dan nanti dibicarakan dengan Dinas DLH.

TRIBUN : Bagaimana dengan warga yang kedapatan berkali kali dalam OTT

YOHANIS : Ini harus ada efek jera. Jika kena OTT dua kali maka tentu sanksinya akan ditingkatkan oleh hakim. Hakim tentu mempertimbangkan keadaan ekonomi pelanggar.

TRIBUN : Bagaimana pak Lucky menilai Perda Sampah ini

LUCKY : Ini Sangat baik. Perlu Ditingkatkan. Saya merasa 100 ribu belum bikin efek jera. Karena itu sama dengan biaya warga beli dua bungkus rokok. Ke depan jangan hanya pakai CCTV.

Tapi warga juga bisa melaporkan sekiranya melihat ada warga lain yang buang sampah sembarangan.

Warga itu harus diberi penghargaan. Masalah kebersihan ini harus diperhatikan. Karena Manado akan jadi kota pariwisata. Kota yang bersih akan memberikan kenangan yang baik bagi turis.

Uang hasil tipiring juga dapat menambah PAD. Mari jadikan kota Manado sebagai buah bibir dari kebersihan dan ketertiban.

TRIBUN : Selain sanksi apa yang bisa sadarkan masyarakat untuk tak buang sampah sembarangan

LUCKY : Ini ibarat kanker stadium empat. Di masa AARS berkurang stadiumnya. Sebelum AARS sampah dimana Manado. Hingga Manado dijuluki kota sampah. Contohnya tempat ini. Dulunya kotor sekali.

Kini sangat bersih. Bahkan jadi tempat wisata. Jadi kesadaran itu dimulai dari pemerintah. Saya minta agar ASN yang buang sampah sembarangan dikenakan sanksi berat.

TRIBUN : Bagaimana menurut anda sanksi ini ke depannya.

LUCKY : Saya kira sanksi ini jangan hanya ditujukan pada rakyat. Tapi juga pada perusahaan besar. Mereka harus dihukum berat. Besaran dendanya harus besar. Contohnya perusahaan yang buang jarum suntik dan lainnya.

TRIBUN : Bagaimana tanggapan anda dengan sungai sungai di Manado yang masih penuh sampah

LUCKY : Yang pertama adalah beri imbauan. Kemudian tegakkan Perda. Lalu pasang jaring penahan sampah di sungai. Beberapa waktu lalu ada seorang turus asing yang menemukan sampah di karang Bunaken.

Hal itu kemudian viral. Kemudian sepanjang sungai juga dapat ditanami pohon. Banjir Manado terjadi karena sungai kian sempit. Hutan kota juga perlu dipelihara. Kemudian pedestrian.

Adanya pedestrian ini sangat positif. Andaikan lebih banyak lagi pedestrian yang dibuat tentu masyarakat akan lebih memilih jalan kaki. Dengan begitu mengurangi polusi dan kemacetan.

TRIBUN : Bagaimana dengan TPA Sumompo saat ini.

LUCKY : TPA tersebut sudah jauh beda. Tidak lagi bau seperti sebelumnya dan antrian sudah tak ada. Sampah yang berceceran di Manado sudah berkurang.

Dalam hal ini manajemen waktu pembuangan sampah sudah dijalankan dengan baik.

Saya pun mengusulkan agar ada tempat sampah di angkot. Karena banyak sekali warga yang buang sampah dari atas angkot.

TRIBUN : Sampai Kapan Sanksi Ini Diterapkan

HANNY : Ini Diterapkan sampai masyarakat benar benar sadar untuk tidak buang sampah pada tempatnya.

Usul dari pak Lucky sangat menarik dan telah dicatat. Mudah mudahan saja ini didengar oleh para hakim hingga dapat meningkatkan nilai sanksi tipiring terutama bagi perusahaan yang kedapatan buang sampah sembarangan.

Usul tentang award bagi warga dan tempat sampah di angkot juga sangat baik. Intinya kami mengimbau warga untuk punya kesadaran buang sampah pada tempatnya. (Art)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: Kecelakaan Maut, 26 Orang Tewas, 2 Kereta Api Alami Tabrakan

Baca juga: Susi Pudjiastuti Berharap Pilot Susi Air Philips Mark Dibebaskan Tanpa Syarat oleh KKB Papua

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved