Digital Activity
Wawancara Eksklusif: Mangiring Sinaga Ingatkan Masyarakat Sulawesi Utara Bahaya Bekerja di Kamboja
Biasanya, pekerjaan yang ditawarkan di Kamboja adalah menjadi admin judi online dan online scamming (penipuan berbasis daring).
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Pemberitaan terkait Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Utara di Kamboja masih menarik perhatian.
Banyak warga Sulut yang masih berminat bekerja di sana meski tahu ilegal.
Biasanya, pekerjaan yang ditawarkan di Kamboja adalah menjadi admin judi online dan online scamming (penipuan berbasis daring).
Direktur Layanan Pengaduan Mediasi dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Direktorat Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mangiring Hasoloan Sinaga memperingatkan warga Sulut agar tak tergiur ke sana dengan iming-iming gaji tinggi.
Hal itu ia sampaikan dalam Tribun Podcast berjudul Bahaya Bekerja di Kamboja yang dipandu oleh Jurnalis Tribun Manado, David Kusuma, Kamis (10/7/2025).
Berikut wawancara eksklusifnya:
TM: Pak Direktur dan rombongan ini ke Sulawesi Utara, agendanya apa?
MS: Selama di Sulawesi Utara ini saya dengan tim, dengan bekerja sama dengan kantor kami yang di sini, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kantor Sulawesi Utara, memberikan santunan kepada ahli waris dari keluarga almarhum Pak Denny Wewengkang yang meninggal di negara Kepulauan Solomon. Beliau bekerja sebagai supervisor di pengolahan kayu di sana bersama istrinya. Beliau meninggal karena sakit serangan jantung. Kemudian kita pulangkan di bulan Mei yang lalu. Dan negara, karena beliau berangkat secara prosedur, beliau tercatat di sistem kami di SISKOPI2MI dan beliau juga tercatat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maka kita memberikan santunan jaminan kematian dan bantuan beasiswa anak di angka Rp 133 juta. Kemarin sudah kita serahkan langsung bersama-sama dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado. Langsung kita berikan kepada ahli waris di Kantor BP3MI Sulawesi Utara. Dalam aturannya, santunan beasiswa itu sebenarnya bisa 2 anak. Tetapi karena almarhum memiliki 2 anak, 1 anaknya sudah bekerja dan sudah mencapai umur 23 tahun, maka santunan beasiswa itu hanya diberikan kepada 1 anak saja.
TM: Tanggapan BP2MI ini seperti apa kalau terhadap pekerja-pekerja yang di Kamboja?
MS: Saya jelaskan dulu bahwa ada beberapa sektor pekerjaan di Kamboja yang dijanjikan, dan pola perekrutannya bisa melalui teman, keluarga sendiri, kemudian dari media sosial mereka dijanjikan dengan gaji tinggi. Nah ada dua (pekerjaan) di sana, yaitu sebagai operator judi online, kemudian operator scamming online. Scam online itu di seluruh dunia itu adalah perbuatan yang terlarang tapi judi online di beberapa negara itu dilegalkan. Kamboja melegalkan itu. Nah, tetapi bagi kita legal di negara lain ketika itu ilegal di negara kita, itu hal yang sama berarti kegiatan yang ilegal juga menurut kita. Jadi pada prinsipnya, karena judi itu diilegalkan di Indonesia, berarti ketika orang juga berangkat ke sana untuk bekerja di sektor yang dilegalkan di sana, tetapi di Indonesia itu adalah sesuatu yang terlarang, ya tentu juga kegiatan itu terlarang. Nah, yang kedua itu adalah sebagai scamming. Kalau ini jelas, di mana-mana juga penipuan itu dilarang. Ada yang menawarkan pinjaman online, penjualan barang online dengan iming-iming. Kalau kamu beli, nanti akan saya transfer uangnya. Dan ketika dia sampai di batas target dia hari itu, scammer ini mencapai target itu, hari itu dia akan hilang. Misalnya dia ditarget mendapat uang dari hasil scamming ini Rp 50 juta untuk hari itu, ketika sudah mencapai itu dia akan hilang sementara yang ditipu ini sudah memasukkan uangnya. Pola-polanya . Atau dengan menawarkan barang, barang ini dijanjikan akan dikirim, tetapi dengan harga yang menurut target dia hari itu harus cukup, dia hilang Dan penipunya ini, scamming ini adalah orang-orang Indonesia dan yang ditipu juga orang-orang Indonesia. Bahkan misalnya, contoh ini, dari Sulawesi Utara yang ditipu nanti teman-teman kita dari Tomohon, dari Manado, . Jadi dia kan dengan menggunakan pendekatan kultur mungkin lebih dipercaya. Walaupun di sana dilegalkan, tetapi karena di Indonesia judi adalah hal yang ilegal, tetap kita tidak ada kompromi soal itu.

TM: Bagaimana mereka bisa berangkat? Misalnya mengurus paspor tapi bilangnya ingin berwisata, tidak tahunya sudah kerja di sana. Bagaimana BP2MI memonitor ini?
MS: Dengan kesepakatan MEA, Masyarakat Ekonomi ASEAN, bahwa untuk negara-negara ASEAN itu kan bebas berkunjung dengan visa kunjungan 90 hari. Nah, ini dimanfaatkan oleh mereka untuk berangkat ke sana, dimanfaatkan oleh sindikasi ini. Dari beberapa wawancara yang kami lakukan terhadap korban, mereka untuk mengelabui petugas, tidak memilih berangkat secara langsung ke wilayah Kamboja, Myanmar, Laos. Jadi dia menggunakan negara transit, negara ketiga dulu. Dia akan berangkat dari penyeberangan misalnya dari Manado, dia berangkat ke Sumatera Utara atau ke Batam. Dari sana nanti mereka berangkat dari jalan-jalan tikus, pelabuhan-pelabuhan tidak resmi. Nanti mereka menggunakan jalan darat. Dan biasanya sindikat ini tidak menjanjikan langsung bekerja di Kamboja. Mau tak bekerja di Malaysia? Gajinya segini tinggi. Mau tak bekerja di Vietnam? Di sektor perhotelan. Itu dulu janjinya. Kemudian mereka diurusin semua mulai dari paspor, tiket, semua, bahkan uang kantong, sangu di perjalanan itu diberikan oleh sindikasi itu. Dan ketika sudah sampai di negara tujuan transit tadi, misalnya dia berangkat ke Vietnam, tiba-tiba dikasih tahu pekerjaannya itu sudah habis. Sudah tidak ada lagi. Mau tak ke Kamboja? Mau tak ke Myanmar?. Jadi itu teknik mereka melakukan. Mereka juga bisa berangkat dari jalur-jalur resmi karena dia menggunakan visa kunjungan 90 hari, bisa saja. Dari Sam Ratulangi dia direct ke negara tersebut. Misalnya ada penerbangan ke Singapura nanti dari Singapura, dia menggunakan jalan darat sampai ke wilayah perbatasan Thailand, dari Thailand masuk ke Kamboja, masuk ke Laos, masuk ke Myanmar. Jadi akhirnya mereka dipekerjakanlah di sektor itu. Sahnya sebuah penempatan, aturannya sesuai dengan Undang-Undang, bahwa ada perjanjian antara kedua negara. Contoh, penempatan pekerja migran ke Malaysia itu atas dasar kerja sama MoU, perjanjian kerja sama antara dua negara. Maka pak Karding (Menteri P2MI) selalu menyatakan bahwa Kamboja, Laos, Vietnam, dan Thailand itu bukan negara penempatan. Karena negara ini tidak memiliki perjanjian kerja sama penempatan pekerja dengan Indonesia. Menjadi catatan kita bahwa setiap orang yang berangkat ke sana sudah hampir pasti itu ilegal.
TM: Kalau untuk lingkup Sulut, ada berapa pekerja yang selama ini digagalkan ke Kamboja itu?
MS: Sampai dengan data per 30 Juni, ada 18 pengaduan untuk Sulawesi Utara. Enam telah selesai, artinya selesai dengan tuntutan. Rata-rata tuntutan mereka dipulangkan, kalau misalnya dia meninggal, jenazah dipulangkan. Berarti 12 lagi masih dalam proses, telah dipulangkan 4 orang yang masih dalam keadaan selamat, dan telah dipulangkan 2 jenazah. Pencegahan yang dilakukan di Bandara Sam Ratulangi Manado bersama dengan APH dalam hal ini Polsek Bandara Sam Ratulangi itu 27 korban yang telah berhasil dicegah. Dan harapan kami ke depan juga melalui kegiatan kita hari ini para Tribunners di Sulawesi Utara, hati-hati dengan tawaran itu.
TM: Ada yang mengaku tahu ke sana akan bekerja di online scamming, tapi dia tetap ingin kerja di sana karena di sini katanya kurang lapangan pekerjaan. Kenapa bisa seperti ini, Pak Direktur? Atau ada lintas stakeholder untuk menangani?
2 Utusan Sulut ke Ajang Miss Teenager Indonesia 2025 Siap Bertarung di Jakarta |
![]() |
---|
Sentra Medika Hospital Pelopori Wisata Medis dan Budaya di Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Luwansa Hotel Manado Hadirkan Acara Menarik, Kitchen Takeover by Chef Mapex dan Bar Tab |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Online Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Masyarakat Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Ketua Panitia Penyelenggara Musda Golkar Sulut Feryando Lamaluta Kunjungi Kantor Tribun Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.