Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Tindak Tegas Kejahatan Oknum Debt Collector, Jatanras Polda Sulawesi Utara Lakukan Patroli

Subdit Jatanras Polda Sulawesi Utara patroli untuk menekan kejahatan oleh oknum debt collector. Mereka tidak boleh menarik paksa kendaraan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kasubdit Jatanras Polda Sulut, AKBP Benny Ansiga. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SELASA - Maraknya aksi oknum debt collector ikut membuat Polda Sulawesi Utara  mengambil langkah cepat.

Kali ini Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Sulut melakukan patroli keliling di Kota Manado.

Kasubdit Jatanras Polda Sulut, AKBP Benny Ansiga, menerangkan tujuan kegiatan ini untuk mengecek segala aktivitas debt collector.

"Jadi kami akan melakukan pemeriksaan surat seperti sertifikat jaminan fidusia dan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Manado," jelasnya, Selasa (28/2/2023).

AKBP Benny Ansiga menegaskan jika para debt collector tidak memiliki kelengkapan surat dan mencoba merampas kendaraan klien, maka akan langsung ditindak tegas.

"Kami akan langsung menindakak tegas dan tidak memandang bulu setiap kejahatan ini," jelasnya.

Lanjutnya, patroli ini akan terus dilakukan untuk memberi rasa aman kepada masyarakat.

"Kalo ada masyarakat yang merasakan dirugikan silakan melapor ke kepolisian, akan kami tindaklanjuti," jelasnya.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Gani Siahaan, memberi peringatan keras kepada oknum debt collector yang mengambil paksa kendaraan masyarakat.

"Itu adalah pengancaman dan pemerasan dan tidak dibenarkan," tegasnya, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Cerita Akbar Penghuni Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin, Ungkap Sosok Hidayatullah Sang Pemilik

Baca juga: HUT ke-77, Persit Kartika Chandra Kirana Cabang Xlll Kodim 1301/Sangihe Gelar Anjangsana

Gani menegaskan jika oknum debt collector yang melakukan tindakan yang merugikan bahkan sampai menganiaya bisa dikenakan pasal tentang penganiayaan.

Karena, menurutnya apapun objek fidusia yang ditarik harus melalui putusan pengadilan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved