Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rafael Alun Trisambodo

Rumah Mewah Milik Rafael Alun di Manado Pajaknya Rp 300 Ribu, Warga: Ini Sangat Tidak Adil

Rumah mewah dengan taksiran biaya renovasi sebesar paling sedikit lima milyar tersebut hanya bayar pajak NJOP 300 ribu per tahun.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Rumah mewah milik Rafael Alun Trisambodo di Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Rumah mewah milik Rafael Alun Trisambodo di Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, menyisakan tanda tanya masyarakat.

Pasalnya rumah mewah dengan taksiran biaya renovasi sebesar paling sedikit lima milyar tersebut hanya bayar pajak NJOP 300 ribu per tahun.

Biaya 300 ribu itu masih sesuai ukuran rumah pemilik sebelumnya atas nama Rasjid.

Diketahui, rumah itu berpindah tangan sudah sejak 2010. 

Pembangunan rampung pada 2011.

Berarti selama beberapa tahun rumah mewah tersebut hanya bayar PBB seharga UMKM. 

Buferlan seorang warga Malalayang meminta Pemerintah untuk menelusuri hal tersebut. 

"Ini sangat tidak adil, masak rumah semewah itu bayarnya hanya 300 ribu," kata dia Selasa (28/2/2023). 

Lurah Kelurahan Kleak Donvito Fourzany menuturkan, hal itu disebabkan belum diadakannya pergantian nama antara pemilik lama dan baru. 

"Akibatnya pemilik baru membayar dengan nilai sesuai ukuran rumah lama," kata dia Selasa (28/2/2023).

Menurut taksirannya, nilai pajak rumah itu lebih tinggi dari 300 ribu. 

Namun ia enggan membeber jumlah semestinya. 

"Untuk jumlah pastinya harus ada taksirannya dari Bapenda," katanya. 

Deasy Siwu ketua lingkungan V menuturkan, mustinya pemilik baru langsung melapor saat pembelian rumah tersebut ke Bapenda agar ada penyesuaian nilai pajak. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved