Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Marak Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector, Ini Tanggapan Kapolda Sulut

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Gani Fernando Siahaan memberi peringatan keras kepada oknum debt collector.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budianto menanggapi soal maraknya oknum debt colector yang melakukan perampasan kendaraan di jalan raya. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budianto menanggapi soal maraknya oknum debt collector yang melakukan perampasan kendaraan di jalan raya.

Dijelaskannya, beberapa waktu yang lalu Kapolresta Manado telah mengadakan pertemuan dengan para debt collector dan sudah memberikan imbauan.

"Meskipun sampai hari ini, masih ada beberapa oknum debt collector yang melakukan kegiatan-kegiatan tidak sesuai aturan," jelasnya Senin (27/2/2023).

(berita populer: klik link)

Dia pun menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan perlakuan para oknum debt collector agar secepatnya melaporkan ke pihak  Kepolisian.

Sementara kepada para debt collector diminta harus lakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat keperdataan sesuai aturan.

"Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan,  perampasan, itu merupakan hal yang bisa bertitik singung dengan permasalahan pidana," jelasnya

Sebelumnya juga, Direktur Reserse Kriminal Umum ( Direskrimum) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Gani Fernando Siahaan memberi peringatan keras kepada oknum debt collector yang mengambil paksa kendaraan masyarakat.

"Itu adalah pengancaman dan pemerasan dan tidak dibenarkan," tegasnya Jumat (24/2/2023)

Gani menegaskan jika oknum debt collector yang melakukan tindakan yang merugikan bahkan sampai menganiaya pengendara bisa dikenakan pasal tentang penganiayaan.

Karena, menurutnya apapun objek fidusia yang ditarik harus melalui putusan pengadilan

"Sekali lagi harus ada putusan pengadilan. Kalau hasil putusannya ditarik ya dipersilahkan,"jelasnya.

Dia berharap masyarakat secepatnya melapor ke Polda Sulut jika mengalami kejadian penarikan secara paksa oknum debt collector.

"Ada call center silahkan laporkan, ada anggota saya yang turun ke lapangan untuk menindak.

Karena ada beberapa yang sudah kami tindak yang melakukan kejadian seperti itu," ujarnya. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved