Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Segini Honor THL Pemprov Sulawesi Utara 2023, Turun dan Tak Setara UMP

Sebagian besar Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) tidak akan lagi menerima honor Rp 3,4 Juta setara Upah Minimum Provinsi (UMP)

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
ryo noor/tribun manado
Penyerahkan Surat Keputusan Kontrak kerja Tenaga Harian Lepas Pemprov Sulawesi Utara di Aula Mapalus, Kantor Gubernur, Rabu (22/2/2023). 

"Nikmati hidup, agar memberi manfaat dalam kehidupan. Selamat bekerja Tuhan memberkati kita semua," beber Olly Dondokambey

Gubernur Sulut pun menutup penyampaiannya dengan pantun penuh makna hidup

"Pagi pagi makan ketupat, campur sayur seperempat.  Meski secuil didapat harus bersyukur agar lebih nikmat," ujar Olly Dondokambey.

Serahkan SK

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyerahkan Surat Keputusan Kontrak kerja Tenaga Harian Lepas (THL) di Aula Mapalus, Kantor Gubernur, Rabu (22/2/2023).

Sebanyak 6.748 THL tetap direkrut Pemprov Sulut, meski sudah ada kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus THL dialihkan ke Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kita masih perpanjang menjadi THL di Pemprov walaupun aturan THL 2023 ini harus tidak ada  lagi dari pemerintah pusat.

Dialokasi jadi PPPK," kata Gubernur Olly Dondokambey.

Namun, diambil kebijakan, apalagi  Pemprov masih membutuhkan.

Jumlah THL menurun dibanding tahun lalu, berkurang 760 orang sudah diberhentikan

"Masih lanjut tugas dan tanggung jawab harus bersyukur,  saya mohon apa yang saudara kerjakan tingkatkan," ujarnya.

Hal ini sangat  bermanfaat, jika ada penerimaan PNS, maka Para THL bisa berkompetisi berbekal pengalaman kerja sudah lebih dulu dari orang lain.

"Kalau betul-betul kerja, bisa bermanfaat saat tes," kata dia

Di kesempatan itu, Gubernur Olly Dondokambey mengkritisi PNS yang malas.

Pikirnya karena sudah dapat Nomor Induk Pegawai maka jadi malas, anggapannya kalau sudah jadi PNS susah dipecat

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved