Jangan Tertipu, Begini Cara Cek Pinjol yang Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp
Simak cara cek penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal atau tidaknya bisa dilakukan melalui WhatsApp
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sempat mengajukan atau baru ingin mengajukan pinjaman online (pinjol), sebaiknya Anda mengecek terlebih dahulu, mana yang legal atau tidak.
Penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia wajib terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kini pengguna WhatsApp dapat mengeceknya langung.
Cara cek pinjol legal atau tidaknya bisa dilakukan melalui WhatsApp.
Pinjol yang legal sangat disarankan bila Anda terpaksa harus melakukan transaksi pinjaman uang secara online.
Baca juga: Marak Penipuan Bermodus File APK via WhatsApp, Ternyata Begini Cara Kerjanya

Hal ini dilakukan agar dapat mengurangi risiko-risiko yang tidak diinginkan nantinya.
Fintech lending legal melakukan kegiatannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan pengguna sesuai ketentuan OJK.
Lantas, bagaimana cara cek legalitas pinjol melalui WhatsApp?
Cara cek pinjol di OJK melalui WhatsApp
Pengecekan pinjol atau fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157.
Adapun tata cara cek pinjol legal atau tidak via WhatsApp sebagai berikut:
1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
2. Buka aplikasi WhatsApp, buka kontak OJK tersebut
3. Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek
4. Kirim pesan tersebut
Baca juga: Marak Modus Penipuan via WhatsApp, Ini Saran dari OJK untuk Pengguna WA
Daftar 10 Negara dengan Pengguna WhatsApp Terbanyak, Indonesia Urutan Berapa? Cek di Sini |
![]() |
---|
Waspada, Jurnalis dan Anggota LSM Pengguna Whatsapp Jadi Target Perusahaan Spyware Israel |
![]() |
---|
Pengguna WhatsApp Kini Bisa Unggah Status Tanpa Terpotong dan Pecah, Begini Caranya |
![]() |
---|
Marak Penipuan Online Melalui WhatsApp, Pengguna Bisa Lacak Nomor Tak Dikenal dengan Cara Ini |
![]() |
---|
Trik Penjahat Online, Kini Gunakan Aplikasi WhatsApp hingga Instagram Palsu, Pengguna Harus Waspada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.