Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WhatsApp

Marak Penipuan Bermodus File APK via WhatsApp, Ternyata Begini Cara Kerjanya

Penipuan yang dilakukan secara online semakin marak terjadi, khususnya via aplikasi WhatsApp, ternyata begini cara kerjanya

Editor: Erlina Langi
Pixabay.com
Marak Penipuan Bermodus File APK via WhatsApp, Ternyata Begini Cara Kerjanya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penipuan yang dilakukan secara online makin marak terjadi, khususnya sebulan belakangan ini.

Tindak kejahatan online yang kian meresahkan pengguna teknologi digital ini dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Modus penipuan tersebut dilakukan dengan pengiriman file berekstensi Android Package Kit ( APK ).

Sebelumnya, penipuan dengan file berekstensi, APK yang dikirimkan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp mulanya disebarkan dengan modus kurir paket.

Kemudian disusul lewat modus surat undangan pernikahan.

Baca juga: Hati-hati, Modus Penipuan Baru via WhatsApp, Dapat Uang dari Like YouTube

Baca juga: Ragam Modus Penipuan Online di WhatsApp, Paket Shopee, Link Undangan Nikah Hingga Link Tagihan BPJS

Cara Ganti Nomor WhatsApp di HP yang Sama dan di HP Baru Tanpa Kehilangan Riwayat Chat Sebelumnya
Cara Ganti Nomor WhatsApp di HP yang Sama dan di HP Baru Tanpa Kehilangan Riwayat Chat Sebelumnya (Anton)

Lalu yang terbaru adalah modus tagihan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sekedar informasi, APK adalah format file yang digunakan untuk menghimpun berbagai macam elemen guna memasang aplikasi pada android.

Ternayat begini cara kerjanya:

Cara kerja file berekstensi APK

Menurut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dalam kasus penipuan bermodus file APK ini, penyerang berupaya mengirimkan sebuah program jahat (malware) untuk diinstal di handphone korban, kemudian mencuri data maupun mengambil alih kendali perangkat korban.

Sebenarnya file berekstensi .apk adalah sebuah ekstensi format berkas yang dipakai untuk memasang program atau aplikasi pada Android.

Aplikasi ini digolongkan dalam kategori berbahaya yang memungkinkan untuk meminta akses melakukan aktivitas-aktivitas yang mengarah ke data-data pribadi pemiliknya, seperti:

Baca juga: Marak Modus Penipuan via WhatsApp, Ini Saran dari OJK untuk Pengguna WA

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved